Risau Ditinggal Isteri, Warga Batu Bara Bakar Rumah Sendiri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2021

Risau Ditinggal Isteri, Warga Batu Bara Bakar Rumah Sendiri

Ketgam : Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat konfrontir tersangaka pembakaran rumah AP pada press rilis Rabu 06/10/2021.

Batu Bara, suarakpk.com -  AP warga Jalan Den VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara karena membakar rumahnya sendiri.


Menurut AP, dirinya risau karena ditinggal anak dan isteri sendirian, namun AP tidak memberitahukan apa penyebab dirinya ditinggal keluarganya.


AP juga mengakui, rumah yang dibakar itu miliknya sendiri.


Pada press rilis, Rabu (06/10/3021) Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH menjelaskan, AP diamankan setelah dilaporkan pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT, 30 September 2021.


Adapun kronologis kejadian Kamis (30/09/2021) sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumah pelapor telah dibakar AP.


Selanjutnya pelapor langsung pulang kerumahnya namun api sudah berhasil dipadamkan warga. Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.


" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku” jelas Kapolres.


Lanjut Ikhwan, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di warung kopi di Jalan Sekata.


Mendapat informasi berharga, team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.


" Atas perbuatannya AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara" pungkas Kapolres.


(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)