ARIB Jateng Gugat Pergub dan Perwal Semarang, Soroti Penerapan UU HKPD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Oktober 2025

ARIB Jateng Gugat Pergub dan Perwal Semarang, Soroti Penerapan UU HKPD


 

Semarang, SuaraKPK.com – Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) Jawa Tengah akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang. Gugatan ini berfokus pada aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi, serta menerima Dana Bagi Hasil (DBH) hingga alokasi dana lainnya dari pusat. Tujuannya adalah pemerataan fiskal dan peningkatan pelayanan publik. Namun, ARIB menilai implementasi aturan di daerah justru dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan rakyat.


“Seharusnya UU ini membawa keadilan bagi masyarakat. Faktanya, Pergub dan Perwal yang lahir dari aturan tersebut malah menjadi celah pemerasan terhadap rakyat,” tegas salah satu perwakilan ARIB.


ARIB juga menyoroti kebijakan fiskal daerah yang dinilai tidak selaras dengan semangat UU HKPD. Menurut mereka, pengelolaan pajak dan retribusi seharusnya diarahkan pada kesejahteraan warga, bukan membebani.


Organisasi ini pun mengajak masyarakat mendukung langkah hukum yang akan ditempuh. “Perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan demi keadilan rakyat Jawa Tengah, khususnya warga Kota Semarang,” tambahnya.


( Endar W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)