MUNA, SuaraKPK.com -Setelah dilakukan pemerikaan dugaan indikasi korupsi makan minum reses anggaran tahun 2017-2018-2019 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Muna Barat, kini tinggal menunggu penetapan calon tersangka.
Meski saat ini pihak Kejasaan lagi menunggu hasil ekspos BPK, namun dari keterangan dihimpun di kejaksaan disebutkan kalau calon tersangka, itu lebih dari satu orang.
Kasus yang sejak bulan April lalu dilakukan pemeriksaan ini, sudah sebanyak 80 an saksi yang telah diperiksan. Diantaranya 22 Aleg dan mantan Aleg. Selebihnya Sekwan, Bendahara, staf dan tenaga honorer sekretariat DPRD.
Dan penyidik kejaksaan menemuakan
kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp 354.873.750.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono saat dihubungi membenarkan itu Kata dia kalau saat ini pihaknya lagi menunggu hasil ekspos BKP. Setelah itu baru akan ditetapkan siapa bakal calon tersangkanya.
"Pasti calon tersangkanya itu lebih dari satu orang,. Semakin cepat ekspos BPK, maka semakin cepat juga kita tetapkan tersangkanya. Yang pasti tidak lewat akhir tahun ini" tegas Kasi Intel Kejaksaan Muna saat ditemui dalam acara HUT Agraria, Jumat (24/9/2021). ( Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar