FOTO IST : Sekda Gumas, Yansiterson memimpin apel dalam rangka memperingati 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, di halaman Kantor ATR/BPN.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com –
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson memimpin apel dalam
rangka memperingati 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, di halaman Kantor
ATR/BPN.
“Momen ini banyak reformasi yang dilakukan di jajaran pertanahan
secara menyeluruh di Republik Indonesia, karena tujuannya yang paling utama
adalah peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pertanahan,” ucap Yansiterson, Jumat (24/09/2021) lalu.
Sejalan dengan itu arahnya pelayanannya lebih cepat, lebih
transparan efektif efisien yang ditandai dengan beberapa penggunaan aplikasi
yang di dalam pertanahan.
Menurutnya tidak hanya pola kerja, termasuk rekrutmen pejabat
mereka sudah menggunakan sistem merit point yang sangat terjaga kompetensinya
siapapun yang bertugas di Kantor ATR/BPN sudah melalui proses sedemikian rupa.
Momentum ini ke depan berbagai pelayanan di ATR/BPN akan
semakin cepat dalam pengurusannya. Itu menunjukan komitmen untuk
percepatan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Sekda menambahkan, pelayanan ATR/BPN kedepan tidak menghitung
hari, bisa dihitung jam dan itu menunjukan komitmen di jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk
memperbaiki diri tentang pelayanan sertifikat tanah.
“Sedangkan teman-teman ATR/BPN diberi target sekian harus
dicapai termasuk perjanjian kinerjanya kalau tidak tercapai selalu dievaluasi
dan kemungkinan ada resiko-resiko dalam jabatan,” ujar Sekda Yansiterson.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas
Ferdinand mengatakan Undang-Undang Pokok Agraria lahir pada Tahun 1960.
Namun, Undang-Undang pokok agraria ini merupakan payung hukum
yang memayungi semua aturan pertanahan yang ada di Indonesia.
“Kami akui seiring waktu banyak capaian-capaian yang
diperoleh dengan mendasari dari Undang-Undang yang lahir pada Tahun 1960, ini
dan peremajaan atau struktur organisasi dari dulu sudah terus berubah ada
efisiensi dan kompetensi.
Berdasarkan data untuk Kabupaten Gunung Mas saja kegiatan
PTSL dan lainnya sudah menghasilkan sertifikat yang berjumlah puluhan ribu. “Saat
ini BPN Kabupaten Gumas juga mengikuti perkembangan zaman, dimana pelayanan
dilakukan berbasis teknolog,” pungkasnya. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar