FOTO : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom saat memimpin press release kasus penipuan modus hipnotis.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Tim
gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum
dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel berhasil
meringkus komplotan penipuan dengan modus hipnotis (gendam) lintas Provinsi.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan
Agung Gultom dalam press release 27 September 2021 mengungkapkan, pihaknya
telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya telah beraksi di
Pasar Kahayan Palangka Raya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga
puluhan juta rupiah.
Todoan menjelaskan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu 25
September 20121 sekitar Pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah
sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Resmob Polda
Kalteng, Polres jajaran dan Polda Kalsel.
“Ketiga tersangka yakni S (46) warga Teluk Tiram Kalimantan
Selatan dan H (50) warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul kita amankan saat
berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura sedangkan A (59)
warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan kita amankan di Pasar
Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan,” beber Todoan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari
berbagai Bank, tas slempang hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai
merk, masker dan handphone berikut kartu perdana.
Lebih jauh Perwira berpangkat melati satu ini membeberkan
bahwa dari hasil introgasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di
3 TKP berbeda yakni ATM BNI Ratu Elok Jalan Mr Cokrokusumo Banjarbaru, ATM
Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jalan A Yani Martapura.
“Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah
kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses
penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal
372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar