FOTO : Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Ekha Raya saat usai diwawancara awak media ini di ruang kerjanya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007
tentang Pelaksanakaan Pengangkatan Anak, ada 13 syarat bagi calon orang tua
angkat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial
Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza melalui Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan
Lansia Ekha Raya, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Rabu 1
September 2021 siang.
Ekha mengatakan, yang pertama pasangan suami
istri harus sehat jasmini dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling
tinggi 55 tahun, beragama sama dengan calon anak, berkelakuan baik dan tidak
pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan dan berstatus meikah paling
singkat 5 tahun.
“Yang jelas tidak merupakan pasangan sejenis.
Pasangan ini belum memiliki atau baru satu anak. Ini adalah syarat mutlak yang
harus dipenuhi kedua pasangan suami
istri,” sebut Ekha Raya kepada awak media ini.
Wanita berkacamata ini menambahkan,
diperhatikan juga dari segi ekonomi menjadi syarat karena tidak ingin si anak
nantinya menderita pada saat bersama orang tua angkatnya. Selain itu memperoleh
persetujuan anak dan orang tua wali anak.
“Pasangan ini juga diminta membuat surat
pernyataan, pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik anak, maaf
sebelumnya buka untuk pemancing bagi pasangan suami istri yang belum memiliki
keturunan. Kami juga meminta laporan dari lingkuangan sekitar, karena kami
turun ke lapangan secara langsung melihat kondisi tempat tinggal anak,”
cetusnya.
Pasangan suami istri, katanya, diperbolehkan
membawa anak selama enam bulan dan itu dalam pengawasan Dinas Sosial Kota
Palangka Raya. Disana dilihat perkembangan anak bagaimana, kemudian yang
terakhir barulah mendapatkan izin dari Dinas.
“Namun itu hanya syarat dasar. Sedangkan dalam
persyarakat lainnya ada 23 item dokumen berkas yang harus mereka penuhi setelah
itu lengkap baru kami masukan pengadilan dan lanjut persidangan hingga sampai
putusan hak asuh,” tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar