Ingin Mendapat Hak Asuh Pengangkatan Anak, Ini Syaratnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 September 2021

Ingin Mendapat Hak Asuh Pengangkatan Anak, Ini Syaratnya

FOTO : Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Ekha Raya saat usai diwawancara awak media ini di ruang kerjanya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanakaan Pengangkatan Anak, ada 13 syarat bagi calon orang tua angkat.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza melalui Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Ekha Raya, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Rabu 1 September 2021 siang.

 

Ekha mengatakan, yang pertama pasangan suami istri harus sehat jasmini dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan calon anak, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan dan berstatus meikah paling singkat 5 tahun.

 

“Yang jelas tidak merupakan pasangan sejenis. Pasangan ini belum memiliki atau baru satu anak. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi  kedua pasangan suami istri,” sebut Ekha Raya kepada awak media ini.

 

Wanita berkacamata ini menambahkan, diperhatikan juga dari segi ekonomi menjadi syarat karena tidak ingin si anak nantinya menderita pada saat bersama orang tua angkatnya. Selain itu memperoleh persetujuan anak dan orang tua wali anak.

 

“Pasangan ini juga diminta membuat surat pernyataan, pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik anak, maaf sebelumnya buka untuk pemancing bagi pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan. Kami juga meminta laporan dari lingkuangan sekitar, karena kami turun ke lapangan secara langsung melihat kondisi tempat tinggal anak,” cetusnya.

 

Pasangan suami istri, katanya, diperbolehkan membawa anak selama enam bulan dan itu dalam pengawasan Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Disana dilihat perkembangan anak bagaimana, kemudian yang terakhir barulah mendapatkan izin dari Dinas.

 

“Namun itu hanya syarat dasar. Sedangkan dalam persyarakat lainnya ada 23 item dokumen berkas yang harus mereka penuhi setelah itu lengkap baru kami masukan pengadilan dan lanjut persidangan hingga sampai putusan hak asuh,” tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)