SEMARANG, suarakpk.com – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim beberapa waktu kemarin, Kamis (23/9/2021), menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “ Perlindungan Hukum Tahanan dan Narapiadana di Era Pandemi Covid-19”.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor 1 UNWAHAS, Dr. H. Andi Purwono MSi, menuturkan, tema webinar yang diangakat sangat penting, menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari perseptif islam.
“Dalam al-qur’an surat al-ishroh ayat 70, bahwa Tuhan yang maha Kuasa sangat bersungguh-sungguh dalm memuliakan manusia. Ada 2 penguataan dalam ayat ini, bahkan ketika menjadi seorang tahanan, harkat dan martabatnya perlu untuk dilindungi dan dihormati. Bahkan dalam Hukum Humaniter, hak-hak kawanan perangpun harus dilindungi,” tuturnya.
Andi berharap kerjasama antara Fakultas Hukum Unwahas dengan Kementerian Hukum Dan HAM dapat berkelanjutan, agar dapat memicu peningkatan mutu kualitas pembelajaran.
Sementara, Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen. Pol. Drs.Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si., mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan Restoratif Justice agar masalah overload Lapas di Indonesia dapat terkendali.
“Ditambah lagi saat ini pandemi covid-19 sehingga perlu adanya Sosial Distancing agar para Narapidana dapat terhindar dari paparan covid-19,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Endro, S.I.K, M.H., menandaskan dalam proses penyidikan, wajib memberikan hak-hak tersangka.
“Hal ini, guna memberikan perlindungan hukum bagi tersangka, dan mengutamakan Keadilan Restoratif dalam penyelesaiannya,” tandasnya.
Ditambahkan Guru Besar Fakultas Hukum Unwahas, Prof. Mahmutarom HR. S.H., M.H., bahwa dari aspek teoritis bahwa Lapas di Indonesia mengalami overload, karena semua tindak kejahatan di Indonesia bersanksi kurungan.
“Pemerintah sudah berupaya untuk merevisi UU KUHP, tetapi banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perubahan dalam hukum,” ujarnya.
Ditegaskan Mahmutarom, bahwa asas sosialitas dan asas keadilan harus bersinambungan agar dapat tercapai hukum yang berkeadilan.
Sedangkan, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono, Bc.I.P.,S.H.,M.Si. menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk permasyarakatan yang lebih maju melalui 3 kunci diantaranya, deteksi dini gangguan keamanna dan kertiban, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum.
“Upaya menekan angka penyebaran Covid di Permasyarakatan dengan cara pembentukan tim satgas, penundaan Penerimaan tahanan baru hingga vaksinasi terhadap Tahanan, Narapidana dan Petugas,” jelasnya.
Untuk diketahui, Webinar nasional yang diselenggrakan oleh Fakultas Hukum Unwahas ini diikuti oleh 518 peserta dan ratuasan delegasi dari ormawa fakuktas hukum Se-Indonesia baik Perguruan Negeri Tinggi maupun Swasta.
Diharapkan webinar nasional ini mampu memberikan pemahaman untuk masyarakat tentang perlindungan tahanan dan narapidana, terkhusus untuk mahasiswa falkultas hukum. (Mastur/001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar