Gugatan KLHK Dikabulkan, PN Pangkalan Bun Hukum Ganti Rugi PT KS Atas Kasus Karhutla - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 September 2021

Gugatan KLHK Dikabulkan, PN Pangkalan Bun Hukum Ganti Rugi PT KS Atas Kasus Karhutla


KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com - Dalam release Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, berdasarkan Putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun diketuai Heru Karyono SH MH dengan Hakim Anggota Erick Ignatius Christofel SH dan Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Kumai Sentosa (PT KS).


Dimana, PT KS dinyatakan bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan yang terjadi dilokasi PT KS seluas 3.000 Ha di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 23 September 2021.


Majelis Hakim dalam memvonis PT KS untuk membayar ganti rugi materil sebesar  Rp 175. 179.930.000. Putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup sebesar                     Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp 1.185.090.897.020


Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3.000 Ha tersebut. 


Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rhido Sani menanggapi putusan Hakim tersebut mengatakan, bahwa dalam menjaga lingkungan hidup pihaknya akan terus menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, sebagaimana gugatan yang diajukan dalam perkara ini.


“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi maupun pidana penjara agar pelaku kejahatan seperti ini jera," kata Rasio Dirjen Gakkum KLHK, Jumat (24/09/2021).

 

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini, yang sebelumnya PN Kobar telah memutus bebas PT KS dalam perkara pidana. Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan, bahwa saat ini sudah ada 20 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sudah ada 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp 3.722.177.077.169. 


" Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan terus bertambah. Dan saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang telah in kracht, walaupun tantangan yang hadapi sangat banyak," demikian pernyataan Jasmin Ragil Utomo.


Sementara itu, perlu diketahui pada tanggal 17 Februari 2021, dalam perkara pidana PT KS No. 233/Pid.B/LH/2020/PN Kobar telah memutus PT KS tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi PT KS seluas 2.600 Ha. Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono SH didampingi oleh Muhammad Ikhsan SH dan Iqbal Albanna SH MH selaku Majelis Hakim Anggota.


Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," cetusnya.

 

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya.


Berkaitan dengan putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability). 


“Kami sangat menghargai putusan ini, untuk langkah hukum selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusan terlebih dahulu," pungkas Rasio Sani.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)