PURWOREJO, suarakpk.com – Belum dibayarnya Uang Ganti Rugi (UGR) atas tanah yang sebagian telah dikerjakan oleh pihak pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, siang tadi, Jumat (17/09/2021), puluhan warga terdampak mengeruduk kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kedatangan warga terdampak, ditemui langsung oleh Kepala BPN Purworejo dan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Dituturkan Ketua Masterbend (Masyarakat Terdampak Bendungan Bener), Eko Siswoyo bahwa kedatangan warga masyarakat terdampak Bendungan Bener mendatangi kantor BPN Purworejo untuk nagih janji.
“Kami menuntut, kepastian pembayaran limbangan nasib 1.017 bidang lahan yang belum ada proses dan yang paling utama, hari ini kita menanyakan ke BPN terkait hasil sidang PMH 1 dan PMH 2 yang kemarin sudah diputuskan,” tuturnya.
Eko mengatakan, dari 1.017 bidang yang belum dibayarkan tersebut, terletak di lima desa yang terdampak bendungan bener, bahkan yang ditapak bendung juga belum terbayarkan.
“Dikarena dari pihak BPN, belum ada kepastian, maka kami akan mematok lahan yang bersengketa dan lahan yang belum dibayarkan,” katanya.
Ditandaskan Eko, bahwa warga masyarakat terdampak tidak menghentikan pengerjaan proyek, namun warga mematok lahan-lahan yang bersengketa dan belum terbayarkan.
“Jadi lahan yang belum terbayarkan tidak boleh disentuh oleh PT, karena 100 persen masih hak warga,” tandasnya.
Eko berharap, dengan adanya aksi tersebut bisa membuka pihak-pihak terkait supaya bendungan bener segera terealisasi. Dirinya menegaskan, jika ada upaya hukum, dirinya menilai justru pihak yang ingin menghalangi proses bendungan bener.
“Dari kami sudah welcome, tapi dari pihak terkait malah justru menunda-nunda progres bendungan bener itu,” tegasnya.
Menanggapi aksi warga masyarakat terdampak, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengaku, bahwa terkait limbangan sudah diserahkan ke Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN).
“Untuk itu, kita tinggal menunggu dari LMAN untuk pembayarnya dan sudah kami juga berkoordisani sama KJPP akhir september ini, nilai sudah bisa kita terima, kemudian setelah nilai kita terima akan segera diadakan musyawarah,” ucapnya.
Terkait putusan sidang PMH 1 dan PMH 2, Andri menjelaskan, bahwa dari BPN Purworejo belum bisa memastikan akan menempuh upaya hukum lain atau banding.
“Namun, besar nanti kita akan tetap ajukan banding. Untuk penghentian pekerjaan selama belum dibayarkan itu bukan menjadi kewenangan kami," pungkasnya. (BW/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar