FOTO IST : Wakil Bupati Kapuas, HM nafiah Ibnor saat hadiri hadiri rapat terkait penegakan disiplin ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang Rapat Bupati Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com - Wakil Bupati
Kapuas HM Nafiah Ibnor menghadiri rapat terkait penegakan disiplin ASN dan
Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang
Rapat Bupati Kapuas, Kamis (15/07/2021) kemarin.
Hadir dalam rapat tersebut mendampingi Wabup, Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Drs
Aswan dan Inspektur Kapuas Heribowo serta dihadiri juga oleh seluruh Kepala OPD
Lingkup Pemkab Kapuas, para Camat dan undangan yang hadir.
Dalam paparannya Wakil Bupati Kapuas menyampaikan
bahwa perlu adanya tahapan-tahapan salah satunya Kepala OPD agar memberikan
kewenangan kepada Sekretaris, Kepala Bidang serta Kepala Seksi yang ada di
instansi masing-masing, untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,
dengan memberikan teguran kepada ASN maupun Tenaga Kontrak yang tidak disiplin.
“Ini adalah tugas Kepala SOPD agar memberikan
pembinaan dan peringatan secara bertahap kepada yang bersangkutan, dengan
harapan mendapatkan kerjasama yang baik demi kemajuan pekerjaan yang
baik," ungkap Nafiah.
Ditempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Drs. Aswan dalam paparannya
menjelaskan bahwa rapat tersebut dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri
Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Dispilin PNS.
“Ada beberapa hal yang diminta kepada setiap instansi
masing-masing yaitu, melaksanakan pembinaan disiplin terhadap PNS
dilingkungannya, memberikan sanksi penjatuhan hukuman disiplin, segera
meneruskan kepada atasan apabila PNS dilingkungannya melakukan pelanggaran
disiplin,” jelas Aswan.
Selanjutnya melaporkan setiap penjatuhan hukuman
disiplin dilingkungannya kepada Bupati Kapuas Up Kepala BKPSDM Kapuas untuk
disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi melalui Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin (SIGADIS), dan format
penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi kewenangannya tercantum dalam lampiran
Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan peraturan disiplin
PNS. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar