PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kepala Desa Tarusan Sabarudin (50) dan Bendaharanya Sugandi (39) di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Senin 19 Juli 2021 sore.
“Hasil pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur, sehingga dua Kades Tarusan dan Bendaharanya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khsusu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Douglas Pamino Nainggolan SH MH didampingi Tim Penyidik saat menggelar press release di Ruang Aspidsus.
Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, selain dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2020 tidak disalurkan, tersangka juga menyelewengkan dana Silva tahun 2019 tindak lanjut pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp 145.393.000,- oleh bendahara tidak dikembalikan ke Kas Desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat ulah oknum kepala desa dan bendahara Desa Tarusan ini membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” sebutnya.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur, ini dilakukan untuk kepentingan lebih lanjut agar tidak terjadi melarikan diri.
“Sekarang masih kepala deda, sedangkan untuk bendahara ada perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa yag bersangkutan lagi sakit. Namun nanti kita akan panggil kembali bendahara ini,” tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar