PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie (56) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan dilakukan penahanan pada Senin 19 Juli 2021 sore.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Douglas Pamino Nainggolan SH MH didampingi Tim Penyidik dalam press release kepada awak media.
Selain oknum mantan camat, kejaksaan juga sudah menetapkan H Asang Triasha selaku kontraktor sebagai tersangka kasus penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam pembuatan jalan tembus antara desa di kecamatan tersebut.
Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, pada tahun 2020 oknum mantan camat ini memanggil 11 kepala desa untuk menganggarkan dari dana desa Rp 500 juta untuk pembuatan jalan tembus tanpa perencanaan RAPBDes dengan menunjukkan kontraktor yang sudah ditetapkan tersangka.
“Namun kenyataannya, oknum mantan camat bersama kontarktor ini tidak melakukan pekerjaan yang sudah disepakati. Sehingga dalam hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tersebut.
Ia menyampaikan, untuk kontraktor sendiri belum bisa dihadirkan lantaran ada sesuatu hal yang belum memungkinkan. Akan tetapi statusnya sama ditetapkan tersangka.
“Jadi dalam kasus ini ada dua tersangka yaitu oknum mantan camat dan kontraktor. Namun kontraktor belum dilakukan penahanan lantaran ada sesuatu lain hal,” tuturnya.
Dari pantaua awak media ini, mantan Camat Katingan Hulu tersebut pada saat dilakukan penahanan dan digiring petugas masih menggunakan baju dinas, serta ropi tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar