FOTO : Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan bahwa pihak secara intensif mensosialisasikan PPKM.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com -
Pemerintah akan segera menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) skala mikro di seluruh wilayah di Indonesia.
Perpanjangan PPKM skala mikro yang akan diterapkan mulai 6 Juli
2021 hingga 20 Juli 2021 tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo,
M.Hum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH mengatakan, pihaknya
bersama jajaran Polres akan mensosialisasikan Instruksi Mendagri tentang
perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro
dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa
dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Pihaknya akan mendukung pemerintah dengan turut
mensosialisasikan Inmendagri ini, karena Provinsi Kalteng termasuk dalam
prioritas yang diinstruksikan perpanjangan PPKM skala mikro oleh Pemerintah,
dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Covid-19," ujar Eko.
Rabu (07/07/2021) pagi.
Eko menegaskan, ada beberapa penyampaian dalam sosialisasi
perpanjangan PPKM skala mikro yang kami berikan kepada masyarakat serta para
pemilik usaha penyedia makanan.
"Kami sampaikan untuk masyarakat yang melakukkan
perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan
pemilik usaha warung makan, restoran, kafe dan tempet kuliner lainnya
beroperasi sampai pukul 8 malam, tidak boleh menyediakan makan di tempat, dan
hanya menyediakan layanan antar atau dibawa pulang," tandasnya.
Kabidhumas berharap adanya kesadaran bersama dari semua
masyarakat Kalimantan Tengah untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya
penanggulangan pandemi Covid-19.
“Kita masih di tengah pandemi Covid-19, mari kita saling
mengingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan sehingga dapat memutus
mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Eko. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar