FOTO : Baron Ruhat Binti ketika di wawancara awak media ketika mendampingi klainnya memberikan keterangan ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Ben
Brahim S Bahat (terlapor I) dan istri Ary Egahny Ben Bahat (terlapor II) di
laporkan seorang pengusaha atas dugaan penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada 29 Juni 2021 lalu.
Kemudian pelapor Charles Theodore didampingi oleh kuasa
hukumnya Baron Ruhat Binti SH dan Arif Irawan Sanjaya SH pada Rabu 7 Juli 2021
pukul 10.30 WIB, kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk memberikan
keterangan kepada penyidik Subdit Kamneg.
Dari informasi, pada bulan Agustus 2020 terjadi kesepakatan
proyek antara pelapor dan Ben Brahim beserta istri bantuan dana pencalon Ben
Brahim sebagai Gubernur Kalimantan Tengah pada waktu itu.
Namun belakangan, setelah beberapa kali pelapor menanyakan
proyek ternyata diserahkan kepada orang lain. Tidak hanya itu, ketika
ditanyakan masalah bantuan dana dengan nominal Rp 7.280.000.000 yang
bersangkutan tidak ada merespon.
Baron Ruhat Binti kepada awak media menyampaikan, klainnya
hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik yang
menangani.
“Tahapnya masih penyelidikan. Pada hari ini saksi pelapor
diminta keterangan dan klarifikasi oleh penyidik. Perlu rekan-rekan ketahui
hari ini juga saksi kunci diminta keterangan, namun kita tidak bisa
menyampaikan siapa namanya,” ungkap Baron di depan Kantor Ditreskrimum Polda
Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro ketika
diminta keterangan apa benar adanya laporan atas Bupati Kapuas melalui pesan
singkat WhatsApp, dia membenarkan bahwa kasusnya sudah ditangani Ditreskrimum
Polda Kalteng.
“Ya betul tapi masih tahap klarifikasi,” ucap singkat pria
berpangkat melati tiga di pundak ini kepada media suarakpk.com.
Sementara, ketika media ini mencoba menghubungi Ben Brahim
melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor tiga angka ujung XXXXX933 belum ada
respon hingga berita ini diterbitkan. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar