Muslim A gani dan Dian Yuliani minta pemko Langsa hentikan keinginan menguasai tanah alm abu bakar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juni 2021

Muslim A gani dan Dian Yuliani minta pemko Langsa hentikan keinginan menguasai tanah alm abu bakar

Teks foto:Muslim A Gani kuasa hukum almarhum Abubakar Berdan.


Aceh Timur, Suarakpk com-Kuasa Hukum almarhum abu bakar,Muslim Agani SH dan Dian Yuliani SH. Tegaskan Pemko Langsa diminta hentikan keinginan menguasai tanah Almarhum. (Abubakar Berdan) dilokasi pinggiran hutan lindung Kota Langsa. Selasa (1/6/2021).


Kuasa hukum mengingatkan Pemko Langsa sampai hari ini Sertipikat Asli dari tanah tersebut sudah diserahkan keluarga kepada kuasa hukum. Sertipikat Hak Milik No. 750/2006 tertanggal 23 Februari 2006.Luas 40.425 m2.  


Beserta bukti Pembayaran pajak bumi dan bangunan sampai dengan tahun 2020 ada dengan kami.


Lanjutnya muslim Klien kami pada tahun 2012 juga sudah melakukan cek bersih terhadap tanah tersebut masih atas nama klien kami, terakhir minggu lalu kita cek dalam aplikasi resmi BPN masih juga utuh keluar warna hijau, belum ada peralihan hak kepada pihak manapun terkait tanah tersebut, istri almarhum Abubakar berdan dan keluarga Juga masih hidup.


Munculnya Hak Pakai No. 44/2009, tanah milik klien kami menjadi milik Pemko Langsa tergolong misterius. 


"saya mau katakan begini menurut dokumen ganti rugi yang ada tandatangan klien kami pada tanggal 01 juli 2006 dan pelepasan hak bulan agustus 2006,kalau memang benar kenapa Sertipikat Hak Milik no 750/2006, tidak diminta Pemko Langsa, sedangkan dalam Pelepasan Hak yang ditemukan oleh kuasa hukum ada tandatangan klien kami menyebutkan berdasarkan hak milik nomor 750/2006 atas nama klien kami, kenapa tidak diminta, kalaulah katanya hilang dipastikan pemko langsa minta surat keterangan dari kepolisian atas nama klien kami telah hilang berupa Sertipikat Hak Milik dan diserahkan ke Kantor Pertanahan sebagai pedoman keluarnya Sertipikat Lain atas nama Pemko Langsa.


Sebagai mantan ketua Komisi A DPRK Aceh Timur dua periode ini muslim A Gani menilai aneh pemko langsa menyerahkan uang ganti rugi atas tanah sebesar 2.172. 000.000, (dua milyar seratus tujuh puluh dua juta) tanpa disertai dokumen.Itu dugaan saya akal akalan mereka saja.semua dokumen milik pemerintah kota langsa ada sama kami sekarang.


"saya mencurigai ganti rugi itu kalau benar ada siapa yang menerima, dan lebih aneh lagi ganti rugi sebesar itu pemko langsa masih melakukan dibawah tangan ,kalau saya bilang pemerintah kota langsa tak paham aturan tak mungkin karena mereka yang menjalankan aturan, setidaknya ganti rugi hak atas tanah semuanya diselesaikan melalui notaris.


masak sih cuma pemko langsa saja ganti rugi atas tanah diselesaikan dibawah tangan, keluarganya masih hidup seharusnya juga diberitau bila perlu diminta tanda tangannya, inikan bukan toko kelontong tapi pemerintahan.ujar muslim A Gani.


Lanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur sekarang Kota Langsa saat itu dijabat oleh Mursil, sekarang Bupati Aceh Tamiang seharusnya tidak menandatangani Sertipikat Hak Pakai pada tahun 2009, kalau pun menandatangani diukur dulu apakah tanahnya masih utuh milik Alm.Abubakar berdan atau ada yang sudah terjual kepihak lain, jangan langsung di kopi paste ukuran Surat Hak Milik No.750/2006 atas nama klien kami.


Yang jadi masalah hari ini klien kami ada beberapa pinjaman dengan jaminan Surat Hak Milik atas tanah no.750/2006 tersebut sampai beliau meninggal masih belum terbayar, maka sebagai kuasa hukum saya memandang secara objektif, kalaulah pemko langsa benar-benar ganti rugi sejumlah 2 milyar.Jangan kan harga tanah harga 20 unit rumah pun sudah lebih dua milyar jadi yang bener aja.


yang pada akhirnya 20 unit rumah milik masyarakat dan 45 kapling tanah yang dijual belikan sebahagian dan lapangan parkir sebagian sudah menjadi milik orang lain berdasarkan Surat Hak Milik No.750/2006 dibuat sebagai jaminan, untuk membuat pemisahan hak jadi terganjal, klien kami dengan pemerintah kota langsa pun sama pinternya 11.12 juga, buat jual beli masih sama sama dibawah tangan untungnya dilakukan sebelum ditemukan adanya pelepasan hak dari pemko langsa. 


Demikian juga 20 unit rumah dibangun oleh klien kami jauh sebelum dibuat pelepasan hak atas tanah dan keluarnya sertipikat hak pakai milik pemko langsa oleh kantor pertanahan langsa, janganlah mentang-mentang pemerintah surat bisa berlaku surut.


Kemudian saya coba komunikasi dengan mantan sekda tahun 2007 ad. 2012 Pak Syaiful, beliau katakan benar bang Muslim ada kerjasama dulu dengan Almarhum Abubakar berdan bahkan saya sebagai ketua kopri saat itu menyurati pegawai untuk mengambil rumah ditanah tersebut,tapi saat itu tidak ada yang minat akhirnya program pembangunan kerjasama dengan klien bang muslim berakhir gitu saja, tidak ada realisasi apapun termasuk ganti rugi tidak ada sampai masa jabatan saya berakhir.


Maka atas dasar itu kita sudah surati Kantor pertanahan Langsa melalui surat kesua tertanggal 30 april 2021, telah mendapat jawaban dari mereka tanggal 20 meia 2021 yang isinya mereka mengeluarkan Sertipikat Hak Pakai atas nama pemko lngsa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.750/ 2006. Tapi suratnya ada pada kami lengkap pembayaran pajak sejak 2006 sd.2020.dan kami tanyakan sama kepala kantor apa boleh demikian dia jawab boleh, kalau jalan tol biasa seperti itu.


kalau begitu saya mau buat satu kebetulan ada kasus yang sama dia bilang sekarang wnggak boleh lagi.Terkait tanah tersebut saya sudah komunikasi dengan dua mantan Sekda Kota langsa, pertama Azubaidi A Gani. Beliau katakan pertama tidak ada pembayaran terhadap tanah tersebut memang surat sudah dibuat, karena ada dokumen yg tidak dilengkapi, komunikasi dua hari kemudian masih dibulan mai 2021. 


Pak Zubaidi bilang bang Muslim saya lupa apa ada dibayar atau tidak menurut syafrizal sudah, terus saya tanyak siapa yang terima uang katanya tim independen terdiri dari wartawan bahkan ada yang sudah anggota Kip itu timnya.


Uang diserah mereka, saya katakan kok bisa. terakhir beliau katakan saya sudah tua bang muslim tanah itupun sudah 14 tahun yang lalu mana saya ingat lagi. Itu kata Pak Zubaidi mantan Sekda yg berakhir desember 2006.Pungkas muslim A Gani.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)