FOTO : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A Gultom memimpin press release kasus pencurian dengan pemberatan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Dua
sekawan harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi akibat ulah mereka sendiri.
YD (21) dan DD (31) merupakan pencuri
spesialis rumah kosong di tangkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya pada
hari berbeda.
PelakuYD ditangkap di Jalan G Obos Palangka Raya pada tanggal
3 Mei 2021 lalu. Untuk DD ditangkap di jalan yang sama pada tanggal 8 Mei 2021.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A Gultom
menerangkan, pelaku YD dan DD sudah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Kota Palangka Raya. Pertama Jalan Tjilik Riwut Km 8 dan dua TKP Petuk
Katimpun Jalan Anugrah.
“Sebelum beraksi mereka survie lokasi melihat rumah kosong,
setelah menentukan sasaran baru mereka beraksi menggunakan mobil pikap orangnya
tuanya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya saat press release di
Mapolres, Minggu (23/05/2021) sore.
Ia menambahkan, barang curian tersebut mereka jual kembali
untuk kebutuhan sesehari. Satu dari mereka berdua adalah seorang residivis
kasus yang sama.
“Cara mereka merusak pintu atau jendela rumah untuk menggasak
barang-barang korbannya. YD perannya mencari lokasi incaran dan setelah itu
baru dia menghubungi DD. DD sendiri residivis kasus yang sama,” sebutnya.
Kasat mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini
apakah ada tersangka lain dan korban lainnya lagi. Karena barang bukti masih
ada belum ditemukan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku
diantaranya 1 buah TV, beberapa perhiasan, beberapa jam tangan, rice cooker, 4
buah tas merk Loris Champ, 1 buah gas LPG 12 kg, 1 unit AC, 1 box plastik
pakaian dan sebuah kunci yang dimodifikasi menjadi linggis,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut total kerugian korban mencapai Rp
94.500.000 dan kedua pelaku diancam dengan menggunakan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar