BLORA, suarakpk.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp 865 juta
terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu.
Kasi
Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, penyitaan uang tersebut
dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi.
"Tim penyidik
Pidsus Kejari Blora dipimpin oleh Kasi Pidsus, Rendy, melakukan penyitaan untuk
kepentingan penyidikan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah Kabupaten
Kabupaten (Pemkab) Blora yang diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada
penempatan kios Pasar Cepu," ucap Adung kepada suarakpk.com Rabu
(28/4/2021).
Uang hasil
penyitaan tersebut kemudian diamankan ke rekening Kejari Blora yang ada di
salah satu bank pemerintah.
"Posisi uang
tersebut telah disetor dan dititipkan di rekening titipan Kejari Blora di BRI
Cabang Blora," katanya.
Pada saat kejari
melakukan proses penyitaan tersebut, turut disaksikan oleh Pelaksana tugas
(Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Blora, Slamet Pamudji.
Sementara itu,
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji alias Mumuk mengatakan, pihak kejaksaan
telah berkoordinasi untuk menyita uang tersebut pada minggu lalu.
"Prosesnya
sudah minggu lalu, jadi permintaan itu dari kejaksaan dan kita juga kaji dari
bagian hukum dan teman-teman lain, mekanismenya seperti apa, dan ini juga baru
pertama kali, makanya saya harus hati-hati juga," kata mumuk
Menurutnya, uang
hasil dugaan pungli yang telah masuk ke kas daerah tidak boleh diakui sebagai
pendapatan.
Sehingga Pemkab
Blora tidak berhak untuk menggunakan uang yang dianggap tidak sah tersebut.
"Jadi secara
prinsip ya karena itu kami enggak tahu asal-usulnya, makanya ketika itu sebagai
barang bukti ya saya pikir hanya masalah mekanisme bagaimana cara
mengeluarkannya," jelasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Kejari Blora telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan
terkait pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu.
Sejumlah orang pun
dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mulai dari Pejabat Dindagkop dan UMKM
Blora, Bagian Hukum Sekda Blora, pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala
dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak BPPKAD Kabupaten Blora.
Besaran uang yang
ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta
dan Rp 75 juta. (krb02/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar