BLORA, suarakpk.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora berhasil menyita uang senilai Rp. 625 juta dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora. uang yang disita itu terkait kasus dugaan kunker fiktif DPRD Kabupaten Blora periode 2014 - 2019.
Kasi Intel
kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung, S.H., Menjelaskan,
"Dana
tersebut Sementara kita sita dulu sampai proses penyelidikan selesai,
besarannya yang terkait kunker Rp. 625 juta, uang itu sudah berada di kas daerah
kini kita amankan di rekening kejaksaan," jelas Kasi Intel Kejari Blora.
Lebih lanjut Adung
mengungkapkan uang tersebut berasal dari APBD Blora. Uang Rp 625 juta itu
tercatat sebagai uang transportasi untuk masing-masing anggota dewan yang
berangkat kunjungan kerja (kungker) ke suatu daerah.
"Nah, di situ
ada fiktifnya, karena ada anggota dewan yang tidak berangkat kungker namun
menerima uang tersebut," ungkap Adung.
Adung juga
mengatakan kejaksaan memulai menyelidiki dugaan kunker fiktif tersebut dan
memeriksa beberapa anggota DPRD Blora periode 2014-2019.
Kemudian atas
rekomendasi dari inspektorat, bagi anggota DPRD Blora yang tidak ikut berangkat
kunker harus mau mengembalikan uang tersebut,lalu uangnya disetorkan ke kas
daerah.
"Namun semua
sudah berjalan. Kasus ini juga sudah kita ekspose ke atasan, tinggal menunggu
perintah atasan, apakah ini yang melanjutkan dari Kejati Jateng atau tetap
kita. Kita tinggal nunggu itu," terangnya.
Sementara
itu,Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Kabupaten Blora Slamet Pamuji SH M,Hum yang akrab dipanggil
Mumuk, membenarkan bahwa Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang dari kas
daerah.
"Betul sudah
disita, waktunya hampir bebarengan dengan penyitaan uang Pasar Induk Cepu. Yang
untuk pasar induk besarannya Rp 845 juta,sedangkan untuk kungker Rp 625
juta," kata Mumuk
Slamet Pamuji
mengatakan beberapa waktu lalu pihak kejaksaan telah berkoordinasi untuk
melakukan penyitaan uang dari hasil dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.
"Kami
berkordinasi dengan Kejari Blora terkait surat permintaan dari
kejaksaan negeri kepada kami selaku bendahara umum daerah, untuk menyita barang
bukti uang kasus dugaan pungli yang Pasar Cepu sama kasus dugaan tindak pidana
korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan," jelasnya.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Blora telah meminta keterangan dari anggota DPRD periode 2014-2019, hingga jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora. Dugaan kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir, dalam sebulan DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya padahal tidak ikut berangkat kunjungan kerja. (krb02/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar