Dana Rp 625 Juta Terkait Kunker Fiktif DPRD Disita Kejari Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 April 2021

Dana Rp 625 Juta Terkait Kunker Fiktif DPRD Disita Kejari Blora

(Foto: Dokumen gedung DPRD Blora)

BLORA, suarakpk.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora berhasil menyita uang senilai Rp. 625 juta dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora. uang yang disita itu terkait kasus dugaan kunker fiktif DPRD Kabupaten Blora periode 2014 - 2019.

 

Kasi Intel kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung, S.H., Menjelaskan,

"Dana tersebut Sementara kita sita dulu sampai proses penyelidikan selesai, besarannya yang terkait kunker Rp. 625 juta, uang itu sudah berada di kas daerah kini kita amankan di rekening kejaksaan," jelas Kasi Intel Kejari Blora.

 

Lebih lanjut Adung mengungkapkan uang tersebut berasal dari APBD Blora. Uang Rp 625 juta itu tercatat sebagai uang transportasi untuk masing-masing anggota dewan yang berangkat kunjungan kerja (kungker) ke suatu daerah.

 

"Nah, di situ ada fiktifnya, karena ada anggota dewan yang tidak berangkat kungker namun menerima uang tersebut," ungkap Adung.

 

Adung juga mengatakan kejaksaan memulai menyelidiki dugaan kunker fiktif tersebut dan memeriksa beberapa anggota DPRD Blora periode 2014-2019.

 

Kemudian atas rekomendasi dari inspektorat, bagi anggota DPRD Blora yang tidak ikut berangkat kunker harus mau mengembalikan uang tersebut,lalu uangnya disetorkan ke kas daerah.

 

"Namun semua sudah berjalan. Kasus ini juga sudah kita ekspose ke atasan, tinggal menunggu perintah atasan, apakah ini yang melanjutkan dari Kejati Jateng atau tetap kita. Kita tinggal nunggu itu," terangnya.

 

Sementara itu,Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Kabupaten Blora  Slamet Pamuji SH M,Hum yang akrab dipanggil Mumuk, membenarkan bahwa Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang dari kas daerah.

 

"Betul sudah disita, waktunya hampir bebarengan dengan penyitaan uang Pasar Induk Cepu. Yang untuk pasar induk besarannya Rp 845 juta,sedangkan untuk kungker Rp 625 juta," kata Mumuk

 

Slamet Pamuji mengatakan beberapa waktu lalu pihak kejaksaan telah berkoordinasi untuk melakukan penyitaan uang dari hasil dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.

 

"Kami berkordinasi dengan Kejari Blora terkait surat permintaan dari kejaksaan negeri kepada kami selaku bendahara umum daerah, untuk menyita barang bukti uang kasus dugaan pungli yang Pasar Cepu sama kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan," jelasnya.

 

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Blora telah meminta keterangan dari anggota DPRD periode 2014-2019, hingga jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora. Dugaan kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir, dalam sebulan DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya padahal tidak ikut berangkat kunjungan kerja. (krb02/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)