Proses penangkapan Dua dari tiga tersangka Pencuri, Sw(46) dan Kd(50) warga Kalurahan Getas, dipimpin langsung oleh Kapolsek Dlingo Akp Abdul Jalil, sedangkan Dd(45) Warga Kalurahan Muntuk Dlingo berhasil meloloskan diri.
Dituturkan salah satu anggota, bahwa proses penangkapan sangat membutuhkan tenaga extra, dikarenakan letak geografis area hutan Nglingseng di pinggiran jurang dengan bebatuan yang terjal.
“Kegigihan seluruh jajaran Polsek Dlingo membuahkan hasil yang sangat memuaskan dengan tertangkapnya 2 dari 3 tersangka pencuri kayu tersebut,” tuturnya.
Dikatakannya, bahwa Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah mesin gergaji (singso), golok, 1 buah sepeda motor, satu unit mobil avansa serta potongan kayu sono keling.
Di sisi lain, koordinator RPH Mangunan, Sri Widodo dalam keterangannya pada awak media mengatakan, dirinya tidak mengikuti proses penangkapan di area hutan.
"Saya dilapori sudah siang, trus saya merapat ke kantor RPH, personil Polsek Dlingo lah yang tahu kronologisnya" tutur Sri Widodo.
Ke depan Sri Widodo berharap dengan kejadian ini bisa untuk efek jera terhadap pelaku dan warga masyarakat yang mungkin punya keinginan yang sama.
Sementara sampai berita ini ditayangkan Kapolsek Dlingo Akp Abdul Jalil belum bisa memberikan keterangan resmi karena para tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Reskrim Polsek Dlingo di Mapolsek. (Gianto/red)



Buat mereka jera ...spy kjdian sperti ini tag terulang kembalii..
BalasHapus