BLORA, suarakpk.com - Acara sosialisasi bagi pelaksanaan penjaringan, penyaringan calon perangkat desa sekecamatan jati diadakan di pendopo Manggala Praja Kecamatan Jati.
Diikuti oleh kades dan 5 panitia dari masing masing desa, juga dihadiri oleh Forcompincam jati sekcam Ir. Bambang Sutomo M.SI., Kapolsek jati AKP Bajuri, Danramil 11/ jati kapten chb M Rifai, dan dari dinas pmd Dwi, sekretaris pmd blora Yayuk windarti, Kabag hukum sekda blora, Slamet Sutiyono kasubag hukum dan Kabag penegakan hukum pol PP.
Acara berlangsung hari Selasa (30/03/2021) dimulai jam 09.00 Wib
Dalam sambutan sekcam Ir. Bambang mewakili camat jati Edy Purnomo, S.Pd., yang tidak bisa hadir karena ada giat ke Blora.
Ir. Bambang menjelaskan secara singkat bahwa di Kecamatan Jati ada 12 desa, tetapi yang mau melaksanakan ujian pengisian perangkat desa ada 11 desa, karena untuk Desa Jati kebutuhan perangkat dirasa cukup, dan kelebihan 2 perangkat non Job, jadi ada 11 desa yang ada lowongan perangkat desa.
Khusus Desa Tobo dan Doplang juga ada lowongan sekdes (sekertaris desa) 11 desa diantaranya,
- Desa Pengkoljagong.
- Desa Doplang.
- Desa Randulawang.
- Desa Pelem.
- Desa Kepoh.
- Desa Gempol.
- Desa Bangklean.
- Desa Jegong.
- Desa Singget.
- Desa Gabusan.
- Desa Tobo.
Ir. Bambang juga mengharapkan supaya nanti pas pelaksanaan, mulai dari pengumuman lowongan perangkat desa dan sarat saratnya harus jelas, masing masing desa harus diumumkan mulai lowongan yang ada, persyaratan, pelaksanaan ujian, pengumuman rengking peserta harus transparan dan diumumkan ditiap Rt, Rw, masjid, balai desa dan didokumentasikan, jelasnya.
Sedangkan Kapolsek jati AKP Bajuri menyamaikan pesan dari Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., mengharapkan,
"Syarat penjaringan harus jelas dan memenuhi kriteria calon perangkat desa, supaya bisa adil dan profesional, tidak timbul masalah di kemudian hari," harapnya.
"Panitia penerimaan perangkat harus netral tidak ada kepentingan dengan calon, jangan main mata dengan peserta supaya pelaksanaan penjaringan, penyaringan calon perangkat desa bisa berjalan aman dan kondusif ditiap wilayah," tambahnya.
Danramil 11/jati kapten Chb M Rifai hanya menambahkan, panitia desa di harapkan menghindari kepentingan, pribadi, calon titipan pejabat, hindari terjadinya masalah di desa terkait adannya penyaringan perangkat desa, terutama untuk sekdes yang memenuhi syarat untuk persyaratannya bisa komputer, dan menguasai IT, dan punya jiwa loyalitas ke kepala desa, hindari masalah dikecamatan jati, jati harus lebih baik dan transparansi dalam pelaksanaan nanti. jangan sampai terjadi masalah dikecamatan lain yang telah melaksanakan penyaringan, penjaringan calon perangkat, jelasnya.
Sedangkan Sekertaris pmd kab Blora Yayuk windrati, dalam sambutan nya mengharapkan dengan adannya pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, khususnya di Kec. jati sudah siap utk melaksanakan tugas di desa, sebagai panitia tingkat desa, jadikan pengalaman kecamatan Sambong, dan Kedungtuban, kunduran sebagai contoh yang baik dari pelaksanaan penyaringan penjaringan, sudah melaksanakan yang baik dipakai yang jelek gak usah dipakai jadikan sebagai pembelajaran yang baik.
Panitia harus cermat dan teliti, dalam memeriksa dokumen peserta yang ada untuk pelaksanaan di Kecamatan Jati sudah mendapat ijin dari bupati Blora, pintanya.
Kasubag bagian hukum, sekda blora Slamet Setiyono (kasubag, Kabag penegakan hukum pol PP.) berpesan kepada seluruh kades dan panitia dalam pelaksanaan nanti yang penting berhati hati jelas transparan tidak ada kepentingan kelompok/pribadi.
Dasar pengadaan penyaringan, penjaringan perangkat desa dikecamatan jati adalah:
- UU no 6 th 2014 tentang desa,
peraturan pemerintah no 43 th 2014.
- Peraturan pelaksana undang undang no 6 th 2014 dan perubahannya dengan peraturan pemerintah no 47 th 2015.
- Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan, pemberhentian perangkat desa perubahan Permendagri no 67 tahun 2017.
- Peraturan daerah Blora no 6 th 2016 tentang perangkat desa dan peraturan daerah Blora no 22 th 2018.
- Peraturan bupati Blora no 37 th 2017 tentang ketentuan pelaksanaan.
(Dwi/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar