Pasalnya, walau telah memiliki Surat Izin Tempat Usaha, nomor : 503/KPPTSP/194/SITU/VII/2014, yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,Drs. Hilarius Jonta,M.Si namun Perusahaan yang awalnya menggunakan bendera CV. Flores Tirta Ranaka dan berubah menjadi PT. Flores Tirta Ranaka dengan memproduksi Air mineral AFIO, diduga belum memiliki Surat Izin Pengeboran, surat Izin Pengambilan Air, maupun Surat Keterangan Perolehan Bahan Baku dari Perusahaan Umum Daerah Tirta Komodo Kabupaten Manggarai bahwa bahan baku berasal dari Sumber Mata Air yang belum di olah, dan belum mengantongi surat persetujuan warga sekitar lokasi usaha maupun dari RT/RW, Lurah dan Camat.
Sebagaimana
dituturkan Ketua RT.011/RW.005, Yoseph Paja, bahwa kehadiran PT. Flores Tirta
Ranaka menimbulkan dampak berkurangnya debit sumber mata air Wae Moro dan Wae
Lideng sehingga mengakibatkan kekeringan di areal persawahan Ruteng, Lempe dan
La’o.
Foto : Ketua RT. 011/RW.005 Kelurahan Golo Dukal : Yoseph Paja
“Dampak kehadiran PT. Flores Tirta Ranaka, sungguh meresahkan masyarakat adat kampung tradisional Ruteng Pu’u karena berkurangnya debit sumber mata air Wae Moro dan Wae Lideng, serta kekeringan air di areal persawahan Ruteng, Lempe dan La’o,” tutur Paja saat ditemui di rumahnya belum berapa lama ini. Jumat, (5/3/2021)
Sementara,
mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, Marselinus Gambang,
SE., mengatakan, bahwa Rekomendasi upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup, Nomor : DLH. 660.1/100/IV/2017, tentang Rekomendasi atas UKL-UPL
kegiatan Air Minum Dalam Kemasan oleh CV. Flores Tirta Ranaka, didasarkan pada
hasil evaluasi teknis.
Foto : Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Tahun 2017, Marselinus Gambang, SE
“Sehingga kegiatan kegiatan itu dapat disetujui dan CV. Flores Tirta Ranaka wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL Baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Penanggung jawab CV. Flores Tirta Ranaka wajib melakukan seluruh ketentuan yang termaktub dalam UKL-UPL serta bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan kegiatan Air Minum Dalam Kemasan,” kata Marselinus Gambang saat ditemui di rumahnya belum berapa lama ini. kamis, (18/3/2021)
Selain itu, lanjut Marselinus Gambang, Penanggung jawab wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai dan instansi-instansi sektor terkait, termasuk instansi pemberi izin, setiap 6 bulan sekali, terhitung sejak tanggal 22 April 2017.
“Selanjutnya, Bupati Manggarai dan jajarannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan penanggung jawab kegiatan”, pungkas Gambang.
Di sisi lain, beberapa kali, suarakpk.com mengkonfirmasi Direktris PT.Flores Tirta Ranaka, Maria Goreti Santoso, terkesan menghindar dari wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil konfirmasi Direktris PT.Flores Tirta Ranaka. Nantikan perkembangan investigasi di lapangan ke depan. (TU/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar