Batu Bara, suarakpk.com - Pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) Padang Cekur, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara ditolak warga setempat Jum'at 19/03/2020.
Soalnya Kadus yang diangkat menurut warga setempat tidak sesuai dengan keinginanan masyarakat.
Sebagian besar warga setempat menuntut agar pemerintah desa melakukan pemilihan ulang secara vooting namun ditolak.
Karena ditolak, terjadi cekcok mulut antara dua kubu berbeda yakni yang mendukung dan tidak mendukung kadus yang diangkat oleh Kepala Desa Tanah Tinggi, Ngadimin.
Salah seorang warga bernama Tumiur br Butar Butar ngotot agar pemilihan dilaksanakan secara vooting, namun Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menolak permintaan tersebut karena menurutnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pengangkatan kadus ini secara sepihak, kami tidak terima ada udang dibalik peyek"ungkap Tumiur.
Sementara, Rahmad Sutanto utusan dari BPMPD Batu Bara dengan tegas mengatakan bahwa dalam pengangkatan kepala dusun di tiap-tiap desa adalah hak mutlak kepala desa, dan pemilihan kepala dusun secara vooting tidak tertuang dalam peraturan pengangkatan perangkat desa.
"Kepala dusun yang diangkat kepala desa sudah memenuhi syarat dan ditetapkan layak sebagai kepala dusun, dan tidak ada vooting untuk pemilihan kepala dusun sesuai dengan peraturan yang berlaku" kata nya.
Merasa kecewa dengan hasil musyawarah, sebagian warga pun meninggalkan acara musyawarah yang sedang berlangsung dengan meneriakkan kata "tidak terima" terhadap hasil putusan musyawarah yang dinilai putusan sepihak.
Turut hadir dalam musyawarah, Kepala Desa Tanah Tinggi, Ngadimin, Sekretaris BPMPD Batu Bara, Rahmad Sutanto, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan masyarakat.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar