Namun ukuran atau tera dalam satuan liter menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat, pasalnya mayoritas para pemilik Pertamini mempunyai metode ukur yang bermacam-macam dengan harga yang bervariasi pula.
Instalasi Pertamini yang mereka pergunakanpun sudah menggunakan technologi digital layaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun terkai ukuran atau tera akan banyak ditemukan yang kurang pas, karena nyaris tidak ada pengawasan dari instansi terkait.
Persoalan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut, menjadi perhatian tersendiri oleh Disperindag Kabupaten Grobogan.
Disperindag Grobogan melalui Balai Pengawasan Metrologi Legal yang dipimpin Fitriono (39) menuturkan, bahwa Pertamina telah membangun kemitraan dengan masyarakat melalui sistem Corporate Owner Dealer Operator (CODO) yaitu kerjasama kemitraan antara Pertamina dan Perseorangan atau swasta dengan cara bagi hasil.
“Hal ini dimaksudkan membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan mutu, harga maupun ukuran yang pas,” tutur Fitrino saat melakukan tera ulang di Pertashop yang terletak di Jalan Raya Sedadi Penawangan KM 1 tepatnya di Desa Sedadi Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang telah melakukan kerjsama CODO. Jumat (19/03/2021).
Tampak di lokasi Pengawas dari Pertamina Area Grobogan Ahmad Faiz (24) dan dibantu petugas jaga Pertashop Ahmad Ustiaji (18) membantu pelaksanaan tera ulang di Pertashop Desa Sedadi.
Dikatakan Fitriono, bahwa Tera ulang tersebut akan selalu dilakukan dan pihak Pertashop harus bekerja sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Fitriono menegaskan bahwa bahwa kenalakan dalam tera merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Dan hal itu ada sanksi pidananya sesuai dalam UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal,” pungkasnya.
Hadirnya Pertashop sangat membantu masyarakat dalam ketersediaan BBM khususnya Pertamax dan jaminan baik mutu, harga dan ukuran liter yang pas guna melindungi hak konsumen. (Hari/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar