KENDARI, suarakpk.com
Front Pemuda Pemerhati Keadilan (FPPK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Walay Abuki, Kabupaten Konawe, yang diduga mangkrak meski menelan anggaran negara sebesar Rp24,7 miliar.
Desakan tersebut disampaikan setelah beredar dokumentasi lapangan yang memperlihatkan kondisi saluran irigasi mengalami kerusakan di sejumlah titik, pasangan batu terlihat terlepas, material berserakan, serta pekerjaan yang dinilai jauh dari kondisi ideal untuk sebuah proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
"Kami meminta Kejati Sultra segera turun melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana dan seluruh pihak yang bertanggung jawab. Anggaran proyek ini bukan kecil, mencapai Rp24,7 miliar dari APBN. Karena itu masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," tegas Koordinator FPPK Sultra, Dedy Walengke (18/6).
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh FPPK, pekerjaan tersebut bernama Rehabilitasi Jaringan Irigasi Walay Abuki Kabupaten Konawe. Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp24,7 miliar, dikerjakan oleh Citra Irigasi Abuki KSO CV Cahaya Samudera dan PT Citra Puridian Lestari. Masa pelaksanaan tercatat selama 240 hari kalender, terhitung sejak 16 Oktober 2025 hingga 14 Juni 2026.
"Kontraknya jelas, pelaksananya jelas, nilai anggarannya jelas. Karena itu tidak boleh ada pihak yang menghindar dari tanggung jawab ketika masyarakat mempertanyakan kondisi pekerjaan tersebut," kata Dedy.
Menurut Dedy, proyek rehabilitasi jaringan irigasi bukan sekadar pembangunan fisik biasa. Infrastruktur tersebut memiliki fungsi vital untuk menjamin distribusi air bagi lahan pertanian masyarakat di wilayah Konawe. Apabila pekerjaan tidak berjalan sesuai spesifikasi atau mengalami keterlambatan serius, maka dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam produktivitas pertanian masyarakat.
“Yang dirugikan bukan hanya APBN. Petani juga dirugikan karena irigasi merupakan urat nadi pertanian. Kalau proyek ini bermasalah, maka efeknya langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.
FPPK juga menyoroti adanya pernyataan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut menyangkal bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek Balai Wilayah Sungai (BWS). Pernyataan itu dinilai menimbulkan tanda tanya besar karena dokumen kontrak yang beredar justru menunjukkan keterkaitan proyek tersebut dengan satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kami heran ketika ada pihak yang menyatakan proyek ini bukan berada pada lingkup BWS. Padahal dokumen kontrak yang kami peroleh sangat jelas menunjukkan identitas pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, dan struktur pelaksanaannya. Pernyataan seperti ini justru memperkuat pentingnya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," tegas Dedy.
Menurut FPPK, kontradiksi antara dokumen resmi dan pernyataan pejabat terkait tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Aparat penegak hukum perlu mendalami alasan munculnya perbedaan informasi tersebut agar publik memperoleh penjelasan yang utuh dan transparan.
"Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab ketika proyek mulai dipersoalkan masyarakat. Semua pihak yang menandatangani, mengawasi, dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini harus dimintai keterangan," katanya.
FPPK mendesak Kejati Sultra tidak hanya memeriksa kontraktor pelaksana, tetapi juga memanggil PPK, pejabat satker, konsultan pengawas, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek. Pemeriksaan dianggap penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.
"Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan langkah hukum sejak dini. Jangan menunggu proyek ini menjadi persoalan yang lebih besar. Jika ditemukan penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," ujar Dedy.
FPPK juga mendesak Balai Wilayah Sungai dan satuan kerja terkait memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai progres fisik pekerjaan, realisasi anggaran, serta langkah yang akan diambil terhadap kontraktor apabila ditemukan keterlambatan atau dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
"BWS dan satker tidak boleh diam. Publik membutuhkan penjelasan karena proyek ini menggunakan uang rakyat. Transparansi merupakan kewajiban, bukan pilihan," pungkas Dedy Walengke.
FPPK menegaskan akan melaporkan secara resmi proyek tersebut kepada Kejati Sultra apabila tidak terdapat langkah konkret dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam waktu dekat. Judul kontrak, nilai proyek, kondisi lapangan, serta bantahan PPK yang bertolak belakang dengan dokumen yang beredar disebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.(Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar