Manusiawikah? Di Tengah Pandemi Covid-19, MAN Purworejo Wajibkan Calon Siswa Bayar SPI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Maret 2021

Manusiawikah? Di Tengah Pandemi Covid-19, MAN Purworejo Wajibkan Calon Siswa Bayar SPI

PURWOREJO, suarakpk.com – Para Orang Tua Calon Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Purworejo mengeluhkan adanya pungutan biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Seragam sekolah di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Sementara sebagaimana diketahui, selama pandemi covid-19 proses belajar mengajar sekolah masih menerapkan pola pembelajaran dari rumah secara online atau darring.

Sebagaimana dituturkan oleh salah satu orang tua murid yang bekerja sebagai Guru di sebuah PAUD dan enggan disebutkan namanya, bahwa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN Purworejo, dirinya diminta dalam waktu 1 minggu setelah diterima, dan untuk daftar ulang, diwajibkan melunasi biaya Sumbangan Pengembangan Institusi dan biaya seragam sekolah sebesar Rp 1.530.000 untuk putra, Sebesar Rp 1.660.000 untuk putri.

"Ya mau tidak mau, ya harus lunas, dan orang tua belum diadakan rapat komite, itu baru mendaftar juk langsung diterima dan diminta untuk daftar ulang, padahal saya bekerja sebagai guru PAUD dan suami sebagai buruh harian lepas tentu sangat keberatan," tuturnya melalui pesan whatsapp tim suarakpk.com.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah MAN Purworejo, melalui Wakil Kepala Sekolah Bisri berdalih bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama dimana dalam surat Edaran, Komite Sekolah diijinkan menarik pungutan pada siswa yang tidak tercover di Dana BOS.

"Ada edaran dari kementrian agama untuk mengambil biaya SPI, komite sekolah boleh menarik biaya untuk mengcover yang tidak bisa di biayai oleh dana bos,” dalihnya saat ditemui suarakpk.com di ruang kerjanya. (25/03/21).

Diterangkan Bisri, untuk biaya seragam, masing-masing siswa siswi akan mendapatkan 5 stel seragam.

“Dan untuk seragam ada 5 set, Seragam OSIS, pramuka, identitas, batik, seragam olah raga," terangnya.

Di sisi lain, Kasi Kurikulum Kesiswaan Kementerian Agama Jawa Tengah, Juair saat dikonfirmasi belum lama ini, (26/3/2021) menandaskan, sumbangan tidak boleh menentukan jumlah dan mewajibkan pada peserta didik, selain itu, juga harus melalui rapat komite sekolah.

"Kalau sebatas sumbangan tidak ditentukan silahkan saja, dan itu harus dirapatkan melalui rapat komite sekolah, dan bagi orang tua yang keberatan dengan sumbangan bisa langsung menghubungi pihak sekolah," tandasnya. (Tim/Red)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)