Kenalan Di Medsos, Pemuda Ini Berhasil Tipu Wanita Gunungkidul Puluhan Juta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Maret 2021

Kenalan Di Medsos, Pemuda Ini Berhasil Tipu Wanita Gunungkidul Puluhan Juta

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Terduga pelaku Penggelapan dan Penipuan AE (31) lelaki asal Musi, Banyuasin, Sumatera selatan, rabu (10/2/2021) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Gunungkidul, di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

AE ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan penipuan seorang wanita bernama Uut (36), warga kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong, yang dia kenal melalui Sosial Media.

Sebagaimana dituturkan Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP.Riyan Permana Putra, SIK.HM, saat ungkap kasus, selasa (16/03/2021) kemarin, bahwa kronologi kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

"Keduanya baru berkenalan melalui media sosial pada awal januari 2021, dari perkenalan tersebut keduanya sepakat untuk bertemu," tutur AKP Riyan.

Diungkapkan AKP.Riyan, bahwa awalnya korban tidak menaruh curiga kepada pelaku pada sabtu ,2 januari 2021 pukul 18.00 WIB, keduanya pergi ke sebuah swalayan yang berlokasi di Kapanewon wonosari, bermaksud untuk belanja. Pelaku meminta korban untuk masuk terlebih dahulu, sementara pelaku berdalih untuk memarkirkan kendaraan dilokasi parkir swalayan tersebut.

"Menurut keterangan, pelaku meninggalkan korban di swalayan Amigo wonosari dengan membawa kabur sebuah sepeda motor Honda jenis Vario dan sejumlah uang tunai milik korban yang diletakkan di dalam bagasi sepeda motor, korban menderita kerugian sebesar Rp. 17 juta," ungkapnya.

Merasa ditipu oleh lelaki yang baru dikenalnya tersebut, lanjut AKP Riyan, Uut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.

“Atas laporan korban tersebut, Unit Satreskrim Polres Gunungkidul mengembangkan penyelidikan informasi tentang keberadaan pelaku. Hasil pengembangan informasi awal, pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah kebumen, jawa tengah. Dari keterangan pemilik kos, AE bersembunyi di kediaman istrinya di wilayah Wonogiri,” lanjutnya.

Dikatakan AKP.Riyan, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya yaitu di wilayah Tempuran, Semin, Wonogiri, Jawa Tengah. Selanjutnya pelaku beserta beberapa barang bukti dibawa ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancama hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Gunawan/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)