Aceh Timur,Suarakpk com-Dewan Pimpinan pusat (DPP) aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) Kabupaten Aceh Timur Resmi Terdaftar di Kantor Kesbang Pol Kabupaten Aceh Timur,menyusul sebelumnya Surat Keterangan Domisili (SKD) juga telah dikantongi beberapa hari yang lalu.
Hal ini dijelaskan Ketua DPP AWAI Kabupaten Aceh Timur,Dedi saputra di dampingi Sekjen Andi zuanda bendahara Farhan dan anggota AWAI Aminullah dan Suriadi,Selasa (30/3/2021) siang.
“Kita bersyukur DPP AWAI Kabupaten Aceh Timur secara resmi mendaftar organisasi ke Kesbangpol dan tinggal menunggu SKT dari Kantor Kesbangpol.dan insyaallah pada tanggal (10/4/2021) aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) akan melaksanakan pengukuhan.
Diharapkan, seluruh pengurus dan anggota Dewan Pimpinan pusat aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Didampingi sejumlah Pengurus DPP AWAI, Dedi saputra berharap agar reporter yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya tetap menjalankan program-program kerja yang tertuang di dalam ADART agar bisa selaras dengan organisasi Pers lainnnya, dan tentunya harus tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” pintanya.
Sementara itu Kepala Badan Kesbang Pol Aceh Timur Amiruddin,SH.melalui kasubid fasilitasi ormas, LSM,dan organisasi,Zahrinur,SP mengatakan setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas.“Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya
Alhamdulillah pada hari ini DPP aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) kabupaten Aceh Timur telah mendaftarkan organisasi dan telah melengkapi syarat untuk memperoleh SKT, insyallah dalam waktu dekat SKT akan keluar dan langsung kita berikan kepada aliansi wartawan Aceh independen AWAI.pungkasnya.(Dd).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar