Selain Bupati Semarang, nampak hadir, Dandim 073 Salatiga Letkol lnf.Loka Jaya, Ketua DPRD Kab Semarang, Bondan Marutohening, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, S.I.K.,M.H, Kepala Dispermasdes Kab.Semarang, Heru Purwanto,S,Sos,MM, Camat Susukakan, Dewanto Leksono,S.STP,MM, Kapolsek Susukan bersama Anggotanya, Kepala Desa Ketapang, H Muhamad Ni'am , ST, bersama semua Kepala Desa se Kecamatan Susukan, Kab.Semarang.
Dalam Sambutanya Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menuturkan terkait dengan TMMD Reguler ke 110-2021, dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Semarang, mengapresiasi Danrem, Dandim yang sudah bersama-sama untuk kerjasama antara Pemerintah Daerah Propinsi, Jawa Tengah Kabupaten Semarang, TNI dan juga Masyarakat di wilayah Desa Ketapang untuk melaksanakan Program pembangunan TMMD Reguler.
“Ini sangat bermanfaat untuk Pemerintah Kab.Semarang, secara khusus untuk warga Masyarakat Desa Ketapang, Pemerintah daerah juga mengucapkan Terimakasih kepada Satgas TMMD, dan seluruh Kepala Desa serta masyarakat yang Hadir langsung maupun tidak langsung untuk Pelaksanaan pembukaan,” tuturnya.
Dikatakan Ngesti, dalam kondisi keprihatinan dengan adanya Pandemi Covid-19, dirinya mengapresiasi seluruh peserta yang hadir tetap mematuhi Protokol Kesehata.
“Alhamdulillah saya lihat-lihat, semua memakai masker dan cek suhu, dan kami minta kepada seluruh masyarakat yang hadir, untuk terus dan terus mensosialisasikan kaitanya dengan Protokol Kesehatan, upaya pencegahan menyebarnya Covid, khususnya di Kabupaten Semarang,” katanya.
Dijelaskan Kepala Dispermasdes Kab,Semarang, Heru Purwanto ,S.SOS,MM, bahwa kegiatan TMMD reguler ke 110-2021 melandaskan, dasar Pelaksanaan UU No 34, tahun 2004 tentang TNI, UU No 11, tahun 2009 Tentang kesejahteraan Sosial, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembelian dan Pertanggung Jawaban Belanja Keuangan Terhadap Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Tengah, Surat edam Korem 073 Makutoromo NO.SH/26/20/2021, tanggal 23 Februari 2021 tentang Pelaksanaan TMMD reguler ke 110.
“Disengkuyung TNI Manunggal Membangun Desa adalah suatu Program terpadu antara TNI AD pemerintah Daerah, badan usaha Milik desa, badan usaha Milik Negara dan instansi Swasta, masyarakat, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Daerah dengan harapan Kesejahteraan Masyarakat,” jelasnya.
Ditandaskan Heru, bahwa program TMMD akan terlaksana dengan baik, apabila ada kerjasama yang baik dan saling mendukung dari semua unsur yang terlibat dari TNI, Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
“TMMD tahap pertama berlokasi di Desa Ketapang, pelaksanaan kegiatan TMMD selama 30 hari mulai 02/03 sampai 31/03 2021,” tandasnya.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, bahwa sasaran pertama pembangunan Betonisasi jalan Penghubung sepanjang 1269 meter, yang terbagi di dua titik lokasi.
“Betonisasi jalan dusun Sarimulyo, Desa Ketapang menuju dusun Penoh, Desa Sendang, dengan panjang 575 meter, lebar 3 meter dan tebal 15 cm, yang kedua Betonisasi penghubung Dusun Sarimulyo, ke dusun Karangasem, sepanjang 694 meter, lebar 3,5 meter dan tebal 15 cm, sedangkan sasaran tambahan kegiatan TMMD regular yakni rehap rumah tidak layak huni sebanyak 12 unit,” pungkasnya. (Mujib/Erwanto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar