Wahyu Korban Pengeroyokan Dan Penganiayaan di dalam PONPES Lapor ke Polres Batang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juli 2025

Wahyu Korban Pengeroyokan Dan Penganiayaan di dalam PONPES Lapor ke Polres Batang


 

Batang, SuaraKPK.com

Seorang santri bernama Wahyu bersama  kedua orang tuanya dan di dampingi Tim Kuasa Hukum dari Devisi Hukum GJL Jawa Tengah ( Gerakan Jalan Lurus ) melaporkan atas tindakan pidana dugaan Penganiayaan dan pengeroyokan,yang mengakibatkan luka di wajah dan punggung korban.


Kejadian ini terjadi tanggal 29 mei 2025,pukul 00.00 wib.Di Ponpes AH Limpung Kab. Batang.

Saat itu Wahyu di tuduh mencuri rokok dan uang oleh teman santri sekamarnya 15 orang, dan wahyu tidak merasa mencuri di suruh mengaku lalu di pukul,di tendang wajahnya juga di sabet dengan sapu di punggung.


Keesokan harinya korban melarikan diri pulang ke Desanya di Kajen Kab. Pekalongan dengan berjalan kaki 2 hari satu malam,karena masih di acam kalo belum mau mengaku. Korban sempat menginap semalam di masjid Alun alun Batang Atas kejadian ini saat itu juga Orang tua korban langsung melakukan Visum di RSUD Batang, dan ke esokan harinya melaporkan ke polres batang dan diterima langsung di Unit PPA.


Atas kejadian ini, Budi Priyono menyayangkan kejadian tersebut, " Kami dari GJL Kota Semarang dan Devisi Hukum GJL JATENG menyayangkan atas kejadian ini, karena terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang notabene pendidikan agama yang seharusnya secara sikap,etika dan akhlaknya di ajarkan di pondok" tuturnya.


Kuasa Hukum Korban Stephen,S.H. M.H mengakatan " Kami akan prosese perbuatan ini secara hukum, karena sudah menyangkut nyawa anak dan 15 pelaku harus di penjarakan supaya ada efek jera dan di kemudian hari tidak akan terjadi lagi" tuturnya, saat dikonfirmasi oleh awak media  suaraKPK di Polres Batang pada hari Rabu ( 9 / 7 / 2025 ).


Pelaku terjerat Pasal penganiayaan dan pengeroyokan dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 untuk penganiayaan dan Pasal 170 untuk pengeroyokan, dengan hukuman 2 - 8 tahun penjara.

( ENDR  W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)