"Hasilnya Tidak Ditemukan Nama Bos Pinang"
MUNA, suarakpk.com
Maraknya pemakai dan pengedar sabu sabu di Kota Raha, membuat aparat Satuan Res Narkoba terus memburu para pelakunya.
Alhasil ditangkap. Namun lagi lagi para tersangka tersebut ketika diinterogasi bahkan ada yang katakan kalau barang haram tersebut dikendalikan dari tahanan Rutan.
Nah inilah yang membuat petugas bahkan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB langsung bersikap.
Hari/Tanggal Selasa, 15 Juli 2025
Waktu : Pukul 08.00 WITA – selesai
tempat kamar Hunian Rutan Kelas IIB Raha, kembali dilakukan razia.
Pelaksanaan penggeledahan bersama kamar hunian warga binaan pemasyarakatan oleh Ka Rutan bersama Staf dan Petugas Regu pengamanan Rutan Kelas IIB Raha dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhammad Asril Yasin A Tahyas mengatakan bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2025 pukul 08.00 WITA, dirinya langsung memimpin razia di kamar binaan.
Dirinya bersama Kasubsi Pelayanan tahanan, Kasubsi Pengelolaan, PLH KPR serta Regu Pengamanan dan Staf Rutan melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
"Razia ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,"ungkapnya.
Kegiatan penggeledahan menyasar 3 Blok hunian warga binaan, yaitu Blok Narapidana kamar 1,2,3, dan 8, Blok Tahanan Kamar 1, 2, dan Blok wanita kamar 2 Berdasarkan hasil pemantauan internal yang mengindikasikan adanya penggunaan alat komunikasi ilegal.
Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 Unit HP ( Handphone), 1 kipas angin, 2 kipas angin mini, 10 silet, 5 botol parfum kaca, 1 gelas kaca, 10 peniti, 4 korek api, 2 tempat pemanas Nasi, 2 cermin, 1 vapor dan liquid, 1 bungkus paku kecil, 4 obat, 1 ikat pinggang, 5 paku, 3 gunting kuku, 1 penutup mangkuk kaca, 1 kabel USB kecil, 4 piring keramik, 1 toples kaca.
"Barang-barang hasil razia langsung diamankan untuk kemudian di inventaris barang-barang Hasil Razia dan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur,"jelasnya.
Katanya, razia ini juga adalah terwujudnya komitmen bersama jajaran Rutan Kelas IIB Raha dalam pemberantasan Handphone dan Narkoba di lingkungan Rutan.
Kemudian, meningkatnya kewaspadaan dan kedisiplinan petugas pengamanan dalam melaksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Jikalau ditemukan maka ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap warga binaan yang terbukti menyimpan atau menggunakan barang terlarang.
"Kemudian melaksanakan pemusnahan barang sitaan sesuai prosedur yang berlaku dan didokumentasikan,"pungkasnya.(Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar