Event 76 Smash Heppiii Di Alun - Alun Disorot, Pemkab Diminta Jelaskan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Agustus 2026

Event 76 Smash Heppiii Di Alun - Alun Disorot, Pemkab Diminta Jelaskan


PURWOREJO, suarakpk.com — Gelaran Event 76 Smash Heppiii di Alun-Alun Purworejo, Sabtu (22/8/2026), mendapat sorotan warga. Mereka menyoroti tampilnya identitas Djarum 76 di ruang publik yang juga digunakan anak-anak.

Warga mempertanyakan apakah branding produk tembakau tersebut sudah sesuai dengan aturan kawasan tanpa rokok (KTR), promosi, dan sponsorship produk tembakau.

“Kalau kegiatan olahraga dan hiburan tentu tidak masalah. Namun, pemerintah perlu menjelaskan apakah pemasangan identitas sponsor rokok di ruang publik sesuai aturan,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga lain menilai izin kegiatan tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Penggunaan fasilitas publik tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Alun-alun adalah fasilitas publik. Dasar izin, bentuk sponsorship, dan aturan branding harus jelas,” katanya.

Disisi lain, Pelaku event lokal juga menyoroti dugaan tebang pilih dalam penggunaan Alun-Alun Purworejo.

“Kenapa event besar terlihat mudah mendapatkan izin, meski memakai ruang publik dan menjual tiket? Di mana keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha lokal?” ujar LK, pelaku event organizer (EO) yang meminta identitasnya disamarkan.

Ia meminta pemerintah menjelaskan mekanisme perizinan, penggunaan ruang publik, serta perlakuan terhadap event besar dan pelaku usaha lokal.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Siswanto Dwi Nugroho, saat di temui di kantornya, Kamis, ( 27/08/2026 ). Ia menjelaskan bahwa Pemkab telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perbup Nomor 8 Tahun 2025.

Namun, aturan tersebut tidak otomatis menjadikan semua lokasi sebagai KTR. Penetapan lokasi harus diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Alun-Alun Purworejo, Alun-Alun Kutoarjo, dan alun-alun lainnya belum memiliki SK Bupati tentang KTR. Jadi, kegiatan tersebut masih memungkinkan berdasarkan aturan yang ada,” ujar Siswanto.

Pernyataan ini menunjukkan perlunya perhatian pemerintah terhadap kegiatan yang menampilkan branding produk tembakau di ruang publik.

Playground Diusulkan Jadi KTR

Pemkab Purworejo mengusulkan kawasan Playground Alun-Alun Purworejo menjadi KTR karena banyak digunakan anak-anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Porapar Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, mengatakan perizinan kegiatan di alun-alun telah dibahas lintas sektor dan mempertimbangkan aturan yang berlaku, termasuk rekomendasi Satgas KTR.

Perluasan KTR akan dilakukan bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang banyak digunakan anak-anak.

“Status KTR di Alun-Alun Purworejo harus ditetapkan secara resmi melalui SK Bupati,” jelasnya.

Publik Minta Jangan Sekadar Berlindung di Balik Izin

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi izin. Penggunaan ruang publik juga berkaitan dengan kenyamanan dan kepentingan masyarakat.

Sorotan terhadap Event 76 Smash Heppiii diharapkan menjadi bahan evaluasi terhadap aturan dan pengawasan kegiatan yang membawa identitas produk tembakau.

Meski lokasi belum berstatus KTR, masyarakat tetap berhak mendapat penjelasan tentang izin kegiatan, sponsorship, pemasangan branding, dan dasar hukumnya.

Publik kini menunggu langkah Pemkab Purworejo dalam mengevaluasi persoalan tersebut.

(Alex/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)