FOTO : Ilustrasi pohon sengon
PULANG PISAU,
suarakpk.com – Proyek Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (RPE) di
Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) pada tahun 2020 diduga adanya penyimpangan.
Dalam proyek REP senilai Rp 1,6 miliar yang dikerjakan oleh
CV Cipta Jaya tersebut sedang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulpis.
Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim
AKP Jhon Digul Manra membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait
dugaan penyimpangan dana penggunaan proyek pengadaan bibit sengon tersebut.
“Proyek ini diperuntukan untuk 23 kelompok tani. Kami sendiri
sudah meminta keterangan saksi-saksi, namun kasusnya masih pendalaman,” ungkap
Digul.
Kepala BPBD Pulpis Salahudin saat dikonfirmasi mengatakan, proses
hukum mereka serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Bahkan dia menyampaikan
beberapa pegawai mereka sendiri sudah diminta keterangan dari pihak penyidik.
“Kita serahkan kepada kepolisian, pegawai kita pun sudah
diminta keterangan. Kami selaku pelaksana dalam kegiatan ini secara teknis dibantu
oleh PPTK dan Tim Teknis,” sebutnya.
Menurutnya, dimana tugas tim dari Teknis adalah membantu PPTK
dalam pelaksanaan teknis kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Juga mengontrol proses pekerjaan sesuai dengan DED atau rencana teknis yang
telah disusun dan membuat laporan kemajuan pekerjaan secara berkala. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar