FOTO : Satpol PP Kota Palangka Raya saat melakukan penertiban lapak PKL yang membandel di Jalan Tjilik Riwut.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Belakangan ini Pedagang Kali Lima (PKL) mulai marak di Kota Palangka Raya,
bahkan tidak sedikit mereka menjajakan dagangan di bahu jalan.
Tidak ingin Kota Palangka Raya yang dijuluki Kota Cantik jadi
kumuh, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) setempat langsung turun ke
jalan melakukan penertiban kepada PKL-PKL nakal.
Salah satu PKL yang ditertibkan adalah pedagang duren di
Jalan Tjilik Riwut Km 1. Sebab, pedang tersebut menggelar dagangannya tetap di
bahu jalan dan sangat rawan dengan arus lalu lintas karena di depannya pas
belokan.
Sehingga pedang ini pun harus pasrah atas tindakan tegas yang
dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya, karena dirinya tidak menghiraukan
imbauan yang disampaikan oleh petugas sebelumnya.
Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Palangka Raya, H
Muhammad Irwan mengatakan, bahwa sebelumnya mereka sudah memberikan sosialisasi
imbauan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang larangan
PKL berjualan di bahu jalan.
“Kita paham, disisi lain PKL ini juga mencari nafkah dan apalagi
sekarang perekonomian memburuk akibat pandemi Covid-19. Namun PKL juga harus
mengerti atas aturan Perda Nomor 13 Tahun 2009 ini,” ucap H Muhammad Irwan.
Peneragak Perda Pemerintah Kota Palangka Raya ini juha
menyisir sejumlah ruas jalan lainnya seperti Jalan G Obos, Tjilik Riwut, Ahmad
Yani dan Dr Murjani. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar