KAPUAS, suarakpk.com - Setelah melakukan penyidikan 1,5 bulan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober 2020, akhirnya Penyidik Cabjari Palingkau menetapkan Kepala Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas sebagai tersangka.
FGSS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019. Ditetapkan tersangka sejak tanggal 30 November 2020 lalu.
Diketahui, Rabu 2 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah tersangka, tim Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri memimpin kegiatan tersebut membenarkannya.
"Iya kami tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan Ketua RT setempat. Kami menyita ada 41 barang bukti yang terdiri dari dokumen, kwitansi, stempel dan printer. Hal tersebut kami lakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP. Kemudian penetapan terhadap tersangka tersebut juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup". Ungkap Amir Giri.
Lanjut Amir, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan penghitungan tim auditor APIP Inspektorat Pemkab Kapuas, dalam perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 584.186.251. Kasus terus kita kembangkan apakah ada orang lain". Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar