Seleksi Ujian Tertulis Sekertaris Desa Jegong Berjalan Lancar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2020

Seleksi Ujian Tertulis Sekertaris Desa Jegong Berjalan Lancar


Blora, suarakpk.com - Pelaksanaan ujian sekertaris desa (sekdes) di Desa Jegong Kecamatan Jati Kabupaten Blora dilaksanakan Rabu, (02/12/20) secara tertib, lancar dan aman, dimulai  jam 09.00 - 11.00 WIB.


Dari ke dua peserta nampak cukup tenang dalam menyelesaikan soal ujian dalam bentuk soal pilihan sebanyak 100 soal dari umum dan ilmu pemerintahan perda Kabupaten Blora. Selesai ujian tertulis langsung diadakan penilaian oleh panitia seleksi sekdes Desa Jegong  dan didampingi Babinsa sertu Nur Indrayanto dan Babincamtikmas Bripka Suharno dan tim Kecamatan Jati dipimpin camat Jati Edy Purnomo SE bersama staffnya.


Panitia seleksi sekdes diketuai kepala desa Jegong Dyanto, BPD, Lkmd,Tokoh masyarakat . Menurut ketua panitia sekaligus kepala desa, di Desa Jegong ada 2 orang calon diambil dari intern perangkat Desa Jegong yaitu Ginawan kasi perencanaan dan Sunardi kasi keuangan. 


Setelah kedua peserta melakukan ujian tertulis, panitia seleksi mengambil nilai tertinggi, dan seleksi sekdes desa Jegong menetapkan Ginawan sebagai calon sekdes Desa Jagong dengan skor nilai 98, ketua panitia juga menetapkan Ginawan sebagai sekdes Desa Jegong terpilih.


Saat dikompermas awak media suarakpk Dyanto mengharapan kepada sekertaris desa yang terpilih bisa menjalankan tugas dan perannya di desa dengan baik dan bisa bekerja sama dengan kepala desa dalam hal administrasi Desa Jegong, karena peran sekertaris desa juga sangat penting di desa, harapnya. 


Saat dimintai tanggapan tentang seleksi ujian intenal sekdes, Edy Purnomo SE, kepada awak.media suarakpk juga menjelaskan dasar pengisian perangkat desa Jegong sekertaris desa 

(A) Surat ijin bupati Blora no. 143.3/3410/2020 tentang mutasi perangkat desa, Desa Jegong, dasar perda  Blora no 06/2016, tentang perangkat desa.

(B) Peraturan bupati Blora no. 37 tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan daerah Kab Blora no. 6 tahun 2016 tentang perangkat desa, yang telah dirubah dengan peraturan bupati  no. 36 tahun 2019.

(C) Rekomendasi dari camat jati no. 3/208/2020, tanggal  8 Oktober 2020 perihal permohhonan izin tertulis seleksi internal sekdes Jegong

(D) Surat kepala Desa Jegong kecamatan jati  no 141.3/53,tertanggal 2 Oktober 2020 perihal permohonan izin tertulis internal, seleksi sekdes Jegong Kecamatan Jati.


Edy Purnomo SE juga berpesan kepada sekertaris desa terpilih nanti supaya menyesuaikan diri dengan jabatan barunya dan harus bisa berperan aktif dalam pemerentahan desa bisa membantu tugas kepala desanya sesuai tupoksinya karena peran sekretaris desa sangat diperlukan demi kemajuan suatu desa, sekertaris desa harus menguasai administrasi desa dan komputerisasi, jelasnya.  (Dwi/rek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)