Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus pencurian Tindak Pidana/Melanggar Pasal Pencurian /363 dari KUH Pidana dikediaman Agus Jani SE (55) Thn berprofesi Wartawan di Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Rabu (18/11/2020) sekira Pukul 09.00 Wib dengan tersangka Desky Pratama Ramadan (22) Thn warga setempat.
Barang Bukti yang disita, 1 (satu) unit Septor Yamaha MIO tanpa Plat, 1 (satu) unit TV LCD merk LG, 1 (satu) keyboard komputer, 1(satu) unit mesin Bor, 1(satu) unit Layar Monitor Computer, 1 (satu) unit Adaptor, 1 (satu) unit Teropong, 1 (satu) lembar Sprei dlm kotak, 1 (satu) buah kotak Hp merk Avans.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Paur Humas Aiptu Ismunazir SH mejelaskan kronologis kejadian
Pada hari Rabu tgl 18 Nopember 2020 sekira pukul 09.00 wib di saat pelapor sedang berada di Medan dan melalui handphone di hubungi oleh Zulkifli mengatakan " Pak rumah bapak kebongkar, habis barang bapak semua".
Lalu Pelapor berangkat dari Medan menuju Simpang Gambus dan sesampainya di rumahnya yang berada di Simpang Gambus, kamar tidur pelapor sudah acak acakan.
Selanjutnya Pelapor mengecek barang barang yang hilang yakni berupa :
1 (satu) unit Septor Yamaha MIO tanpa Plat, 1 (satu) unit TV LCD merk LG, 1 (satu) keyboard komputer, 1(satu) unit mesin Bor, 1(satu) unit Layar Monitor Computer, 1 (satu) unit Adaptor, 1 (satu) unit Teropong, 1 (satu) lembar Sprei dlm kotak, 1 (satu) buah kotak Hp merk Avans.
" Atas kejadian tersebut selanjutnya Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Lima Puluh dengan nomor laporan Polisi : LP/ 108 / XI / 2020 / Sek. Lima puluh" jelas nya.
Lanjut Paur Humas, hasil dari penyelidikan Ops Reskrim di duga pelaku bernama Desky Pratama Ramadan (22) Thn (fhoto), Alamat Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, kemudian pada hari Senin tanggal 30 November 2020, Unit Opsnal Polsek Lima puluh yg dipimpin oleh Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MM dan Kanit Reskrim Ipda A Sitorus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap di RM Padang Minang Karya Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
" Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lima puluh untuk proses sidik" pungkas nya.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar