Kendal, suarakpk.com.- Peningkatan kasus covid 19 itu sebenarnya bukan karena kurangnya penanganan, namun atas kurang kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan ( Prokes ) yang sangat rendah. Seperti saat ada kegiatan pengumpulan massa, mengundang banyak orang, dan lain sebagainya tanpa mengindahkan prokes.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Drs. Ferinando Rad Boney, Senin 30/11/2020 di ruang kerjanya dalam jumpa pers.
Menurut Ferinando Rad Boney, cepatnya penyebaran covid 19 itu sesuai hasil penelitian yang dilakukan Badan Teknis Lingkungan Kementerian Kesehatan bersama Universitas Gajah Mada ( UGM ) Jogyakarta, atas perubahan kondisi covid 19 yang sekarang sudah mutasi yang ke tujuh, sehingga tingkat penularannya lebih cepat, sehingga kalau warga masyarakat tidak sadar untuk mematuhi prokes, terutama pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, tentu dipastikan kasus covid 19 akan semakin banyak.
Upaya lain untuk memutus mata rantai Covid 19 tersebut, katanya lagi, yaitu dengan menemukan orang - orang yang terindikasi untuk diobati dan kemudian diisolasi serta memantau orang yang memiliki riwayat bepergian di.daerah episenter dan menelusuri mereka yang pernah kontak dengan pasien yang sudah terinfeksi covid 19.
Lebih lanjut dikatakan, upaya lainnya, dilakukan pelacakan siapa-siapa yang terindikasi untuk diswab, supaya cepat diketahui siapa yang positif dan tidak, sehingga bisa dipisahkan serta diisolasi secara mandiri.
Upaya apapun, ungkapnya, kalau masyarakat tidak sadar untuk pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, apa yang kita lakukan akan sia - sia. " Saya sudah tiga kali swab hasilnya selalu negatif, padahal sering berhubungan dan kontak dengan para pasien positif covid 19, cuman karena kita sama-sama pakai masker, jadi saya tidak tertular, " ujarnya.
Langkah pencegahan covid 19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal kini sudah menyiapkan RS. Darurat Covid 19, rumah karantina di setiap desa dengan kesadaran mandiri, termasuk sekarang adanya kampung tangguh nusantara mulai menyebar di seluruh pelosok desa se Kabupaten Kendal.
Juga adanya Peraturan Bupati ( Perbup ) Kendal No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 berupa pemberian sanksi denda bagi yang melanggar minimal Rp. 50.000.- maksimal Rp. 200.000.
Dalam peraturan tersebut pada bab VI tentang sanksi administratif, pasal 9 disebutkan bahwa setiap pelanggar perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif paling banyak Rp.200.000. dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan. Sehingga Pemkab Kendal sudah mengeluarkan kebijakan yang terarah untuk penanganan covid 19 seperti dengan menyiagakan Pemerintah Desa untuk menjadi benteng pencegahan penularan covid 19 yang mandiri. ( adv/sum/dhon/red ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar