FOTO : Tiga pelaku pelaku penipuan dengan modus hipnotis korbannya saat dilakukan interogasi.
KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com - Tim Buser Polres Kotawaringin
Barat (Kobar) bersama Polsek Pangkalan Lada berhasil mengamankan tiga orang
lelaki yang merupakan komplotan penipu berbasis hipnotis atau gendam.
Tiga orang lelaki tersebut bernama
Sabran (48), Ardi (53) dan Alex Teo (38) yang merupakan warga dengan domisili
kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah
melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono memaparkan, penangkapan ketiga
pelaku bermula dari laporan seorang korbannya yang mengaku telah menjadi korban
penipuan.
“Jadi awal mulanya korban ini sedang
berhenti di SPBU Pangkalan Lada dan duduku di atas sepeda motornya. Kemudian
tiba-tiba dihampiri oleh salah satu pelaku (Ardi) yang menanyakan alamat PT Adi
Karya, namun dijawab tidak tahu. Tidak seberapa lama, pelaku kedua menghampiri
korban (Sabran) kemudian berbincang – bincang dan menawarkan siung babi bahwa
benda tersebut barang berharga dan bernilai tinggi serta dapat digunakan
sebagai ilmu kebal atau tahan terhadap senjata tajam”. Jelas Sudarsono.
Kapolsek menambahkan, guna meyakinkan
korbannya, pelaku mengeluarkan sebuah silet yang tanpa diketahui korban bahwa
silet tersebut tumpul pada satu bagian. Lalu digunakan untuk memotong rambut
dan tidak putus.
Korban yang saat itu sudah
terhipnotis tanpa berat hati kemudian menyerahkan satu buah gawai merk Realme
C3 warna merah dan uang tunai Rp 50 ribu kepada pelaku dan melanjutkan
perjalanannya ke Kbaupaten Lamandau.
“Beberapa saat diperjalanan, korban
sadar dan kemudian kembali ke lokasi kejadian guna menemui pelaku namun sudah
tidak ada di tempat dna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada”.
Imbuh Kapolsek.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang
bukti sudah diamankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga pelaku kami jerat
dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun”. Tandasnya.
(nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar