PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Komitmen
aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran
gelap Narkotika memang tidak main - main.
Terbukti, dalam hitungan setengah jam saja, Ditresnarkoba
Polda Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, Kalimantan
Tengah.
Ketika dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH, pun
membenarkan hal tersebut.
"Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas
kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang
merupakan pengedar sabu”. Katanya, Minggu (29/11/2020) malam.
Hendra mengutarakan, jika Mu diamankan anggota ketika berada
di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak. "Dari pelaku berhasil
diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut
barang bukti lainnya”. Jelasnya.
Sementara itu pada pelaku berinisial Ra, terang Hendra,
pihaknya telah mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78
gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam
beserta barang bukti lainnya.
"Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka
Raya pada pukul 14.30 WIB”. Sambungnya.
Terhadap kedua pelaku, lanjut Hendra, akan dijerat pasal 114
ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dan
maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.
Sementara itu menanggapi terkait video yang telah beredar di
masyarakat, dimana Polisi dilarang masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan
itu hanya berlangsung 5 menit saja dan emosi terjadi karena surat permohonan
bon sudah ditunjukan dan komunikasi langsung sudah disampaikan.
"Tetapi karena
masih pegawai baru dan etika untuk mempersilahkan duduk atau masuk tidak
disampaikan maka terjadilah percecokan. Setelah kalapas tiba, semua proses Bon
dan pemeriksaan dilapas terlaksana dengan baik. Saat ini pengendali sudah
dititipkan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut dengan permulaan yang cukup. Akan kita pastikan yang bersangkutan JH dan
FJ akan jadi tersangka”. Tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar