Kendal, suarakpk.com.- Dalam rangka menepis isue yang berkembang di masyarakat Kabupaten Kendal, menjelang Pilkada, 9 Desember 2020, terkait ramainya kampanye hitam, yang sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab perihal akan dikuranginya kewenangan Pemerintah Desa terhadap tanah bengkok desa yang katanya bisa mengurangi kesejahteraan perangkat desa sebagai visi, misi, dan program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, KH. Ali Nurudin, S.Sos. M.Si dan Hj. Yekti Handayani, S.Pd. ( NURANI ) No. 2 yang merasa sangat dirugikan atas informasi sesat yang diduga dilakukan oleh timses paslon Bupati dan Wakil Bupati lainnya.
Untuk menepis persoalan tersebut biar masyarakat tidak gagal paham, maka Calon Bupati Kendal, Ali Nurudin yang didampingi Wakil Bupati Yekti Handayani menyelenggarakan jumpa pers, Minggu 01/ 11/ 2020 di Rumah Pusat Pemenangan ( RPP ) di Kendal. Dalam kesempatan itu Ali Nurudin dengan tegas mengatakan, bahwa kewenangan Desa berdasarkan hak asal - usul, yang di dalamnya termasuk pengelolaan tanah bengkok mutlak menjadi kewenangan Desa, dan tidak mungkin akan ditarik oleh Pemerintah Daerah. " Justru dalam visi, misi dan program NURANI sangat memperhatikan kesejahteraan perangkat desa beserta seluruh masyarakat desanya. Bahkan akan memberi kebijakan dukungan anggaran untuk operasional, insentif dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu ) melalui skema Bantuan Keuangan Ke Pemerintah Desa yang bersifat khusus," tegas Ustadz Ali serius.
Menurut Ali Nurudin, yang biasa ditanggil Ustad Ali ini menjelaskan, untuk mewujudkan Kendal yang Bermartabat, Berdaya Saing, Makmur dan Sejahtera diperlukan penguatan aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
" NURANI sudah bertekad untuk program unggulan yang direncanakan dan akan dilaksanakan adalah yang sumber pendanaannya dari APBD Kabupaten Kendal, dan Dana Transfer ( Bantuan Keuangan ) dari APBD Jawa Tengah dan APBN, " ungkapnya jelas.
Sementara Calon Wakil Bupati Kendal, Yekti Handayani, menyampaikan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kendal Tahun 2005 - 2025 yang termasuk cakupan program kegiatan unggulan bidang Tata Kelola Birokrasi dan Penguatan Pemerintah Desa, meliputi : Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama ( eselon II ) secara terbuka ( open recruitmen ) dan jabatan administrator dengan menerapkan prinsip meritokrasi yaitu disesuaikan dengan keahlian. Kemudian penyesuaian penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa secara berkala paling sedikit mengikuti indeks kenaikan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Dan juga adanya penyediaan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dengan besaran 20 - 30 % dari penghasilan tetap Kepala Desa, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal, " jelasnya. ( sum/dhon/ red ).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar