FOTO : Plt Sekda Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi
KAPUAS, suarakpk.com - Plt Sekda Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi
mengeluarkan surat edaran yang ditujukkan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kabupaten
Kapuas. Surat edaran Nomor 460/1142/Dissos.2020 ini perihal Penyaluran Bantuan
Sosial Tahap III berupa Bantuan Langsung Tunai, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (BLT-APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 tertanggal 17 November
2020.
Dikeluarkannya
surat edaran ini guna menindaklanjuti keputusan Bupati Kapuas Nomor 531/Dissos
Tahun 2020 Tanggal 13 November 2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dampak
Covid-19 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan
Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/Dissos Tahun 2020 Tanggal 17 November 2020,
tentang Pemberian Bantuan Sosial Tahap III bagi keluarga miskin dan pekerja
rentan terdampak akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Dalam
surat ini, Plt Sekda Septedy meminta kepada Camat dan Lurah se-Kabupaten Kapuas
agar segera mempersiapkan dokumen untuk penyaluran dalam 2 (dua) rangkap yang
disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, yaitu berupa Surat
pengantar Camat kepada Dinsos Kabupaten Kapuas dan rekomendasi Camat terhadap
data penerima BLT-APBD TA. 2020.
Kemudian
surat bertanggung jawab mutlak terhadap data penerima BLT-APBD sebagimana
format terlampir, surat bertanggung jawab mutlak terhadap penyaluran dana
BLT-APBD sebagaimana format terlampir yang dilengkapi dengan fotocopy buku
rekening desa/kelurahan dan surat permohonan rekomendasi penyaluran bantuan
sosial tahap III berupa BLT-APBD dari Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
“Penyaluran
bantuan sosial Tahap III berupa BLT-APBD ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat
terutama bagi keluarga miskin dan pekerja yang rentan terdampak akibat pandemi Covid-19
di Kabupaten Kapuas”. Ungkap Septedy.
Diharapkan
juga kepada Lurah/Kepala Desa agar segera melengkapi berkas dan mengusulkan
rekomendasi pencairan dana BLT APBD melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk
selanjutnya segera melakukan penyaluran BLT APBD yang dimaksud sesuai
petunjuk teknis yang diberikan.
“Laporan
pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial tahap III berupa BLT APBD ini agar
segera disampaikan kepada Bupati Kapuas Up. Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Kapuas paling lambat 15 Desember 2020 yang terdiri dari Asli Daftar Tanda
Terima BLT APBD dan foto dokumentasi pelaksanaan penyerahan BLT APBD setia KK”.
Tutup Septedy dalam surat edaran tersebut. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar