Plt Sekda Kapuas Keluarkan SE Bansos Tahap III - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 November 2020

Plt Sekda Kapuas Keluarkan SE Bansos Tahap III

FOTO : Plt Sekda Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi


KAPUAS, suarakpk.com - Plt Sekda Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi mengeluarkan surat edaran yang ditujukkan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kabupaten Kapuas. Surat edaran Nomor 460/1142/Dissos.2020 ini perihal Penyaluran Bantuan Sosial Tahap III berupa Bantuan Langsung Tunai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BLT-APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 tertanggal 17 November 2020.

 

Dikeluarkannya surat edaran ini guna menindaklanjuti keputusan Bupati Kapuas Nomor 531/Dissos Tahun 2020 Tanggal 13 November 2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dampak Covid-19 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/Dissos Tahun 2020 Tanggal 17 November 2020, tentang Pemberian Bantuan Sosial Tahap III bagi keluarga miskin dan pekerja rentan terdampak akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

 

Dalam surat ini, Plt Sekda Septedy meminta kepada Camat dan Lurah se-Kabupaten Kapuas agar segera mempersiapkan dokumen untuk penyaluran dalam 2 (dua) rangkap yang disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, yaitu berupa Surat pengantar Camat kepada Dinsos Kabupaten Kapuas dan rekomendasi Camat terhadap data penerima BLT-APBD TA. 2020.

 

Kemudian surat bertanggung jawab mutlak terhadap data penerima BLT-APBD sebagimana format terlampir, surat bertanggung jawab mutlak terhadap penyaluran dana BLT-APBD sebagaimana format terlampir yang dilengkapi dengan fotocopy buku rekening desa/kelurahan dan surat permohonan rekomendasi penyaluran bantuan sosial tahap III berupa BLT-APBD dari Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

 

“Penyaluran bantuan sosial Tahap III berupa BLT-APBD ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat terutama bagi keluarga miskin dan pekerja yang rentan terdampak akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas”. Ungkap Septedy.

 

Diharapkan juga kepada Lurah/Kepala Desa agar segera melengkapi berkas dan mengusulkan rekomendasi pencairan dana BLT APBD melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk selanjutnya segera melakukan  penyaluran BLT APBD yang dimaksud sesuai petunjuk teknis yang diberikan.

 

“Laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial tahap III berupa BLT APBD ini agar segera disampaikan kepada Bupati Kapuas Up. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas paling lambat 15 Desember 2020 yang terdiri dari Asli Daftar Tanda Terima BLT APBD dan foto dokumentasi pelaksanaan penyerahan BLT APBD setia KK”. Tutup Septedy dalam surat edaran tersebut. (hms/nto)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)