Ini tanggapan dan klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 November 2020

Ini tanggapan dan klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah


Teks Foto:Kakan BPN Aceh Timur M. Taufik S.si. M.M bersama Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah Hariadi saat jumpa pers dengan sejumlah awak media. Rabu (18/11/2020)



Aceh Timur/Suarakpk com- BPN Aceh Timur selalu siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifkat tanah, termasuk memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara mengurus sertifakat, syarat-syarat yang harus dilengkapi termasuk jumlah biaya nya.Kamis (19/11/2020).


Demikian dikatakan Kepala BPN Aceh Timur M.Taufik S.Si. MM saat jumpa pers dengan sejumlah awak media Rabu (18/11) di Kantor BPN Pusat Pemerintah Aceh Timur, Idi Rayeuk.


Saat ditanya oleh awak media perihal sorotan adanya oknum BPN Aceh Timur mempersulit pengurusan sertifikat tanah di, Kepala BPN mengatakan pihaknya tidak benar mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.


Terkait persoalaan Warga Seuneubok Teungoh PP,T. Yang Muda (55) yang sudah setahun mengajukan penerbitan sertifikat tanah, namun BPN belum mengeluarkan sertifikat tanahnya karena tanah tersebut masih dalam sengketa dan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Idi. 


“Pihak BPN belum menindaklanjuti permohonan penerbitkan sertifikat tanah yang diajukan T.Muda karena menunggu keputusan Pengadilan” jelas M. Taufik


Karena, berdasarkan Surat Keterangan PN idi nomor 12/pdt.G/2017/PN.ID yang disampaikan kepihak BPN selaku tergugat II, pada point kedua memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat III untuk tidak diperkenankan penerbitan surat-surat atau dokumen apapun terkait tanah objek sengketa kepada siapapun, sampai permasalahan harta warisan mempunyai  kekuatan dan kepastian hukum pasti.


Selanjutnya. pada point 4 bahwa oleh karena  perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh ahli waris para penggugat, maka dengan demikian putusan tersebut dapat dijadikan sebagai atas hak bagi para pihak ahli waris penggugat untuk membagi harta warisan tersebut serta mengurus bukti hak atau dirinya masing-masing.


“Betul kemarin (17/11) kedatangan pemohon yaitu T. Yang Muda Dan T Ridha Muda untuk menanyai proses permohonan Sertipikat, namun karena ada beberapa kegiatan sehingga sehingga pegawai kami yang menjumpai mereka” ujarnya,

Lebih lanjut. M. Taufik menjelaskan bahwa sebenarnya pemohon tersebut telah menguasakan urusan sertipikatnya kepada notaris/PPAT di Idi, dan dalam perjalannya telah di informasikan oleh PPAT bagaimana prosedur berkas yang mereka mohon ke BPN Aceh Timur, dan sejauh mana sudah dilaksanakan.


Menurutnya informasi PPAT yang mengurus setela kami klarifikasi, PPAT sudah menjelaskan juga supaya bersabar dulu, karena dalam perjalanan berkas ini masih dibutuhkan lagi, tambahan–tambahan keterangan dari pihak yang membuat satu keputusan yaitu dari pengadilan. 


“yang menurut panitia pemeriksa tanah dimana ketua pak hariadi dan anggotanya, bahwa ini belum menyakinkan para tim pemeriksa tanah untuk melanjutkan pengeluaran sertipikat dan juga Pak Keuchik Gampong Seuneubok Teungoh belum bersedia menandatangani hasil pemeriksaan tanah yang masih bersengkat” ujarnya saat jumpa pers


Tambahnya lagi, nanti jika sudah ada penjelasan dari pengadilan sebagaimana surat yang sudah kita layangkan 2 minggu lalu dan masih menunggu balasan, setelah itu BPN Aceh Timur akan menginformasikan bagaimana status hukum ini kepada pihak pemohon.


Sementara itu, Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Aceh Timur Hariadi  menjelaskan bahwa Pemehon pendaftaran hak atas tanah yang di ajukan oleh saudara T. Yang Muda masih belum bisa dilanjuti dan menunggu jawaban pengadilan.


Hariadi yang mendampingi kakan BPN Aceh Timur menceritakan singkat terkait perjalanan sengketa tanah tersebut, bahwa sebelum di ajukan pemohonan sertipikat, tanah tersebut masuk dalam sengketa antara T. Syamsir Syah dengan T. Yang Muda yang mewakili dari para pihak masing-masing. Dalam prosesnya juga telah dilakukan mediasi antara para pihak dan tidak ada titi temu.


“dari pihak T.Syamsir Syah mengajukan permohonan pendaftaran sertipikat  untuk pertama sekali, setelah kita umumkan ada sanggahan dari pihak T. Yang Muda “jelas Hariadi menceritakan


Terhadap sanggahan itu, kita tidak terbitkan sertipikat kita sarankan menempuh jalur pengadilan.  Dimana ditahun 2017 mereka mengajukan perkara ke pengadilan, termasuk disini penggugat dari T. Yang Muda sedangkan tergugat Syamsir Syah dan Pihak BPN sebagai tergugat kedua dan Pak Keuchik sebagai tergugat ketiga


“Singkat cerita dalam perkara tersebut, terbitlah putusan dari Pengadilan Negeri Idi Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Idi Tahun 2019 , dari surat keterangan trsebut Kemudian pihak T. Yang Muda menafsikran bahwa pihak mereka yang memenangkan perkara tersebut” ungkapnya


Kemuda T. Yang muda kembali mengajukan permohonan Sertifikat kepada BPN o. Sehingga kami melakukan pengumuman juga kepada publik dan ada sanggahan dari pihak T. Syamsir Syah dan Keuchik juga menyatakan tanah tersebut masih dalam sengketa. 


“Dasar dari itu, kami ada melayangkan surat kepada pengadilan untuk meminta kepastian hukum terhadap surat keterangan putusan pengadilan terkait sengketa tanah, dan kami masih menunggu jawaban Pengadilan Negeri idi. Nanti apapun yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang jadi dasar bagi kami, apakah permohonan sertipikat dapat dikabulkan atau tidak”pungkas Hariadi.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)