FOTO : Plt Bupati Kabupaten Kapuas, HM Nafiah Ibnor menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.
KAPUAS, suarakpk.com - Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor menandatangani Nota
Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I
Tahun Sidang 2020/2021 di Ruang Sidang DPRD Kapuas. Penandatangan juga
dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II
Evan Rahman Sahputra.
Hadir dalam rapat ini, Plt Sekretaris Daerah Kapuas Septedy,
perwakilan Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Kapuas, jajaran Kepala SOPD
Kabupaten Kapuas serta Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan tamu undangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan DPRD setempat
melalui Alat Kelengkapannya yaitu Komisi I, II, III dan IV bersama mitra
kerjanya telah membahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 9-10 November
2020, yang kemudian dilanjutkan ke Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas pada tanggal 12-14 November 2020.
Kemudian berlanjut tanggal 16 November dengan agenda sinkronisasi dan finalisasi
KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah mencapai kesepakatan bersama.
Dijelaskan Plt Bupati Kapuas dalam sambutannya, Pandemi
Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia sangat mempengaruhi kondisi
perekonomian global, begitu juga dengan Kabupaten Kapuas yang terdampak
pengaruh signifikan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah. “Dimana dengan
pendapatan daerah tersebut akan kita belanjakan untuk pembangunan, pelayanan
kepada masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi didaerah kita”. Ucapnya.
Pendapatan Daerah yang menurun baik pendapatan asli daerah
maupun dana-dana dari Pemerintah Pusat telah dirasakan pada tahun 2020 ini, dan
juga pengaruh ini diprediksi masih terjadi pada tahung anggaran 2021 yang akan
datang. Untuk itu penyusunan KUA PPAS APBD TA 2021 perlu dikedepankan dengan
skala prioritas dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan beberapa turunan
aturan berupa Peraturan Menteri yang salah satunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintahan Daerah, dimana
seluruh Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan satu aplikasi dan satu basis
data mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan, hingga
pelaporan keuangan yang terintegrasi, yaitu menggunakan aplikasi SIPD
Kemendagri, sehingga seluruh daerah dapat tertib perencanaan dan pelaksanaan
APBD sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
Dengan tertibnya beberapa peraturan, menurut Nafiah merupakan
tantangan yang cukup berat untuk melakukan mapping urusan, program kegiatan dan
sub kegiatan serta penyesuaian-penyesuaian belanja. “Yang tidak kalah penting
adalah penyesuaian diri kita, mari kita membiasakan yang benar dan jangan
membenarkan yang biasa”. Tuturnya.
HM Nafiah Ibnor masih dalam sambutannya menyampaikan rasa
syukurnya sebab rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021
telah dilakukan pembahasan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu
sesuai jadwal yang telah ditentukan serta sesuai tata tertib DPRD Kabupaten
Kapuas.
Dirinya selaku Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran dan
seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas semangat dan kerjasama yang luar
biasa dalam membahas rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini.
Diakhir sambutannya, Plt Bupati Kapuas tersebut juga berharap
kerja sama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat terus dibina dalam pelaksanaan
tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk masa-masa yang akan
datang. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar