FOTO : Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis melakukan Sosialisasi Nasional dan Persiapan Penilaian Paritrana Award tahun 2020 melalui meeting zoom.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Sejak
3 tahun yang lalu Pemerintah Pusat telah memberikan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang disebut Paritrana Award kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro.
Tahun 2020 ini, Paritrana Awards akan kembali digelar untuk memberikan
apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2020
mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Proses penilaian penghargaan Paritrana Award 2020 akan
dilakukan awal tahun 2021. Dan selanjutnya diteruskan dengan proses seleksi
lanjutan hingga penyerahan Piala Paritrana yang rencananya akan diserahkan oleh
Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode
penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang
merupakan perwakilan dari pemerintah, Ahli Jaminan Sosial, Ahli Kebijakan
Publik, Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja
dan BPJAMSOSTEK.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis
mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan perusahaan peserta yang telah berhasil meraih Paritrana Award pada
tahun sebelumnya dan berharap dapat mempertahankan gelar yang sudah diterima.
“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal
Januari sampai dengan penghujung tahun 2020. Proses penilaian dilakukan dalam
beberapa tahap, nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan
lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator
perlindungan relawan Covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan”. Jelas
Ilyas.
Dirinya menjelaskan, bahwa dari tahun ke tahun, jumlah
partisipasi kandidat penerima Paritrana Award selalu meningkat. Pada tahun 2019
saja jumlah total tercatat sebanyak 365 kandidat.
Berikut pemenang Paritrana Awards tahun 2019 yang lalu:
1. Kategori Pemerintah Provinsi diraih oleh Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
2. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota diraih oleh Kota
Cimahi, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
3. Kategori Perusahaan Skala Besar diraih oleh PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Bank
Pembangunan Daerah Bali.
4. Kategori Perusahaan Skala Menengah diraih oleh PT Two in
One (Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya), PT Kunango Jantan Padang dan PT
Pralon Depok.
Mengutip kalimat dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, pada
penyerahan Paritrana Award 2019 yang lalu, bahwa mendaftarkan perusahaan dan
pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di
BPJAMSOSTEK sangat penting dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin
keamanan mereka. Wakil Presiden juga mendorong agar tiap-tiap Pemerintah Daerah
segera mendaftarkan para pekerja non-ASN pada BPJAMSOSTEK.
Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah
Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang
sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memberikan
penghargaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang dinilai telah
mengimplementasikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para
pekerja dengan baik.
“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang
maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga
Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar
perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera
terwujud”. Pungkas Ilyas.
Sementara, Royyan Huda Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Palangka
Raya menambahkan, Paritrana Award merupakan momentum bagi pemerintah provinsi,
pemerintah daerah dan perusahaan untuk ikut andil dalam perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan.
“Paritrana Award merupakan momentum bagi pemerintah provinsi,
pemerintah daerah dan perusahaan untuk ikut andil dalam perlindungan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan”. Ungkap Royyan. (*/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar