Pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, kembali membuka pendaftaran calon penerima bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Iskandar SH, saat dikonfirmasi oleh media suarakpk com, melalui via seluler Minggu (11/10/2020) mengatakan, kita mengimbau masyarakat Aceh Timur, khususnya pelaku usaha mikro di Aceh Timur, yang berminat mendapatkan bantuan agar mendaftar secara online.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro di kabupaten Aceh Timur yang berminat dapat mendaftarkan diri secara online melalui http://bit.ly/2BPUM4ceht1mur
Iskandar juga Mengatakan pemerintah pusat melalui kementerian koperasi dan UKM republik Indonesia akan menyalurkan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) melalui Program pemulihan ekonomi (PEN) yang telah di tetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2020.penerima bantuan adalah pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19.
Lanjutnya tujuan program bantuan modal kerja adalah membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usaha tetap berjalan kembali di tengah pendemi covid-19 dalam membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran.
Pendaftaran dapat di akses internet baik oleh sendiri ataupun dapat meminta bantuan keluarga atau orang lain.
Adapun syarat-syarat.
A.warga kabupaten Aceh Timur, memiliki NIK/KTP elektronik
B.memiliki usaha katagori usaha mikro dan photo tempat usaha.
C.Surat keterangan dari kepala desa/Keuchik Gampong setempat.
D.Tidak sedang mengakses kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
E.Bukan ASN TNI-Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.
Data pendaftar yang sudah kami terima selanjutnya akan kami usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk diverifikasi lebih lanjut. Dan peserta yang lolos verifikasi nantinya, akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp 2,4 juta, pungkas Iskandar SH.(Dd).
e-form nya bpum aceh timur untuk upload foto gak bisa tuh,gimana?
BalasHapusCara daftar umkm
BalasHapusUmkm
HapusBatas terakhir pendaftaran kapan?
BalasHapus