Ketua Setara Intitute: Unras UU Cipta Kerja Harus Kedepankan Ketertiban Sosial - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Oktober 2020

Ketua Setara Intitute: Unras UU Cipta Kerja Harus Kedepankan Ketertiban Sosial

FOTO : Ketua Setara Institute, Hendardi angkat bicara soal aksi penolakan UU Cipta Kerja.

 

JAKARTA, suarakpk.com – Senin 5 Oktober 2020 malam, Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).

 

Namun, setelah disahnya UU Cipta Kerja ini banyak mendapat respon negatif bahkan sampai terjadinya aksi demo besar-besaran kejalanan oleh mahasiswa dan buruh di Indonesia, serta penerapan protokel sehatan Covid-19 pun terabaikan.

 

Bukan hanya menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja saja, di lapangan pun terjadi aksi pengrusakan fasilitas negara seperti, Kantor Kementerian ESDM dan mobil polisi pun menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Terjadinya aksi demo tersebut karena adanya dugaan penyebaran berita bohong atas isi UU Cipta Kerja melalui media sosial, sehingga memancing terjadinya aksi demo dan penolakan dan terduga pelaku sendiri pun sudah diamankan pihak kepolisian Mabes Polri.

 

Adanya aksi anarkis setiap demo, Ketua Setara Institute, Hendardi ikut angkat bicara. Dimana ia menyampaikan ada empat poin penting yaitu :

Pertama, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945  dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

 

Dua, aksi dengan kekerasan yang terjadi dibeberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

 

Sedangkan untuk Ketiga, penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

 

“Sementara terakhir, untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi”. Demikian pesan Hendardi, Selasa (13/10/2020) melalui komentar persnya. (*/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)