KENDAL, suarakpk.com – Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan Sekretaris Desa Kertosari, Singorojo, Kendal berinisial PM sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (26/6/2025).
Perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengatakan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, tersangka selaku tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Verifikator Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
"Dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban. Namun tersangka membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes," jelasnya.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Agung
Wibiowo, menjelaskan bahwa penetapan PM sebagai tersangka dilakukan setelah
penyidikan yang mendalam.
"Dari penyidik telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga
penyidik menetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung.
Agung menambahkan bahwa sebulan sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan
kepala desa Kertosari, berinisial W, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Sebelumnya sebulan yang lalu, kami juga telah menetapkan kepala desa
Kertosari, W, sebagai tersangka dalam kasus yang sama," kata Agung.
Dalam penjelasannya, Agung menyatakan bahwa PM, sebagai Sekretaris Desa, tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai verifikator pengelolaan
keuangan desa. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri
No. 20 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan keuangan dana desa.
PM diduga membuat bukti-bukti yang
tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes, yang seharusnya
diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
PM diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah
diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga terdapat
pelanggaran pada Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai alternatif, terdapat juga dugaan pelanggaran pada Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-undang yang sama. Agung menambahkan bahwa berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025,
PM akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang,
terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Tersangka PM telah diperiksa oleh dokter di RSUD Kabupaten Kendal dan
dinyatakan sehat serta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Selanjutnya setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” tutupnya. (Dhon/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar