Wabup Gumas Hadiri Paripurna Persetujuan Delapan Buah Raperda - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Oktober 2020

Wabup Gumas Hadiri Paripurna Persetujuan Delapan Buah Raperda

FOTO : Penyerahan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang delapan buah Raperda.

 

GUNUNG MAS, suarakpk.com – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia LP Umbing hadiri rapat paripurna Persetujaun DPRD setempat atas delapan  buah Raperda yang diajukan pada Senin (12/10/2020).

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, Wakil Ketua II Neni Yuliani, serta dihadiri sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemda Gumas.

 

Dalam sambutannya, Efrensia LP Umbing mengatakan, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseron Terbatas Bank Pembangunan Kalteng.

 

“Disampaikan bahwa kedelapan rancangan Peraturan Daerah juga telah dilaksanakan penandatanganan berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Kabupaten Gunung Mas, sebagai produk hasil pembahasan bersma DPRD dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan tugas amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas”. Ujar Wabup Gumas ini.

 

Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

 

“Kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana kedelapan rancangan peraturan daerah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segara membentuk aturan aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam rancangan serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang ada kita miliki”. Tegasnya.

 

Ia juga menambahkan, kedelapan rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercemin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan.

 

Hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Derah yang memiliki fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas.

 

Selain itu Efrensia L.P Umbing mengatakan, mari bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan.

 

“Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, segenap pihak khususnya Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya protokol kesehatan di saat pandemi ini”. Pungkasnya. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)