FOTO : Penyerahan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang delapan buah Raperda.
GUNUNG MAS, suarakpk.com – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia
LP Umbing hadiri rapat paripurna Persetujaun DPRD setempat atas delapan buah Raperda yang diajukan pada Senin
(12/10/2020).
Rapat
yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, Wakil Ketua
II Neni Yuliani, serta dihadiri sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup
Pemda Gumas.
Dalam
sambutannya, Efrensia LP Umbing mengatakan, Raperda tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas pada Perseron Terbatas Bank Pembangunan Kalteng.
“Disampaikan
bahwa kedelapan rancangan Peraturan Daerah juga telah dilaksanakan
penandatanganan berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Kabupaten Gunung Mas, sebagai produk
hasil pembahasan bersma DPRD dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan tugas
amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas
otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Gunung Mas”. Ujar Wabup Gumas ini.
Ia
juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan
dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gunung Mas.
“Kepada
kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana kedelapan rancangan peraturan
daerah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya
untuk segara membentuk aturan aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam
rancangan serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber
daya yang ada kita miliki”. Tegasnya.
Ia
juga menambahkan, kedelapan rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui
bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat
kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercemin dalam
pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan.
Hal
ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD
merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Derah yang memiliki fungsi Pembentukan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Selain
itu Efrensia L.P Umbing mengatakan, mari bersama-sama untuk terus meningkatkan
kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan
protokol kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M yakni memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari
kerumunan.
“Sesuai
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, segenap pihak khususnya Perangkat Daerah terkait
untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran
pentingnya protokol kesehatan di saat pandemi ini”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar