FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Direktur Narkoba Kombes Bonny Djianto dan dihadiri Kepala BNNP Brigjen Swasono Edy serta Kepala BPOM Dra Trikoranti Mustikawati menunjukkan barbuk yang siap dimusnahkan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Kasus
peredaran narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) seolah-olah seperti gunung es,
namun meski begitu Polda Kalteng dan jajaran terus melakukan pemberantasan.
Pada Selasa, 13 Oktober 2020 Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM pimpin pres release pemusnahan
1,3 kilogram sabu-sabu di di Lobi Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya.
Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba)
Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto SIK. Dalam kesempatan itu juga dihadiri Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dra Trikoranti Mustikawati Apt.
Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan
keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika
selama bulan September 2020 yang terdiri dari empat wilayah, yaitu Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan September 2020
berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total barang bukti 1. 398,93 gram
sabu-sabu.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan
Polres jajaran juga mengamankan 17 orang tersangka.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel
Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya
dalam menjalankan tugas”. Ucap Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan agar seluruh personel
selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas
dilapangan. "Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam
proses penyidikan lebih lanjut”. Terang Kapolda.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo
Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20
tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar”. Tutup Bonny. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar