Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu-Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Oktober 2020

Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu-Sabu

FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Direktur Narkoba Kombes Bonny Djianto dan dihadiri Kepala BNNP Brigjen Swasono Edy serta Kepala BPOM Dra Trikoranti Mustikawati menunjukkan barbuk yang siap dimusnahkan.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kasus peredaran narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) seolah-olah seperti gunung es, namun meski begitu Polda Kalteng dan jajaran terus melakukan pemberantasan.

 

Pada Selasa, 13 Oktober 2020 Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM pimpin pres release pemusnahan 1,3 kilogram sabu-sabu di di Lobi Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya.

 

Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto SIK. Dalam kesempatan itu juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dra Trikoranti Mustikawati Apt.

 

Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan September 2020  yang terdiri dari empat wilayah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.


Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan September 2020 berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total barang bukti 1. 398,93 gram sabu-sabu.

 

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 17 orang tersangka.

Kapolda menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas”. Ucap Kapolda.

 

Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan. "Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut”. Terang Kapolda.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng menyampaikan jika Polda Kalteng akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

 

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar”. Tutup Bonny. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)