Jokowi Didesak Keluarkan Perppu Untuk Batalkan UU Omnibus Las - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Oktober 2020

Jokowi Didesak Keluarkan Perppu Untuk Batalkan UU Omnibus Las



KENDARI, suarakpk.com- Gelombang demonstrasi (Kamis/08/10/2020) datang dari berbagai aliansi buruh dan mahasiswa, pasalnya pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dianggap cacat Formil dan Materill dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Koordinator Aksi Forum Kota (FORKOT) Kendari, Bakrin Ode Montaga menuturkan "Kami menganggap pengesahan UU Omnibus Law tersebut cacat Formil dalam pembentukannya, pada Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 Jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan harus berdasarkan Asas Keterbukaan." Tuturnya


"Dari awal perencanaan hingga pengesahan UU Omnibus Law Cilaka di DPR kemarin tersebut tidak ada keterbukaan, transparansi dan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya hingga hari ini." Tegasnya


Ia menjelaskan ada dua poin yang menjadi tuntutan para demonstran, yakni, mendesak Presiden RI segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Mendesak Pemerintah untuk fokus pada penanganan Covid-19 yang saat berstatus Darurat Bencana Nasional Non-Alam.


"Sikap kami jelas dan tegas pada 2 tuntutan kami, disatu sisi UU Omnibus Cipta Kerja tersebut memiliki cacat materillyang bisa merugikan kaum buruh dan masyarakat sipil yang bisa digusur lahannya atas nama kepentingan investasi." Tutur Asran, Penanggung Jawab Aksi Forkot Kendari


"Semangat awal digemakannya Omnibus Law adalah dengan menyederhankan proses kerja Birokrasi yang berbelit akibat tumpah tindihnya UU, tetapi justru malah sebaliknya, justru akan memperumit sistem hukum Indonesia karena dengan Pengesahannya UU Cipta Kerja harus dibuat ratusan bahkan ribuan peraturan pelaksana, lalu semangat Simplifikasi atau penyederhanaan itu dimana coba." Kecam Direktur Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI) HMI Cabang Kendari


"Sudah seharusnya Presiden membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan harus fokus terhadap penanganan Pandemi Covid-19 bukan malah membahas UU yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat." Tutup Mahasiswa Akhir Fakultas Kesehatan Masyarakat disalah perguruan tinggi Kota Kendari tersebut. (Randy Yaddi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)